Breaking News

19 August 2015

KANTOR STAFF PRESIDEN: SISTEM PRESIDENTIAL RASA PARLEMENTER!


Sedikit tulisan ini adalah bagian dari bahan diskusi-diskusi publik ketika saya sebagai pembicara mengisi acara sejak adanya wacana Kantor Staf Presiden. Banyak pertanyaan yang muncul kepada saya. Tentunya saya menjawab dalam kapasitas akademisi sesuai keilmuan saya dalam hukum tata negara. Berbeda analisis ketika saya jawab dari sudut pandang politik atau dari sudut pandang dari lembaga-lembaga atau LSM yang saya bawahi. Banyak pertanyaan lagi ketika muncul pergantian “Kabinet Kerja”. Mudah-mudahan hal ini bermanfaat. 

Presidential rasa palementer
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa “(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”. Turunan dari konstitusi ini adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa “(1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, (2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Saya menyebutkan aturan normatif diatas adalah sebagai dasar dalam mengkaji adanya “Kantor Staf Presiden”. Sepintas memang jauh dihubungan dalam kajian ini. Akan tetapi saya mencoba menghubungkan kaitannya presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan dalam memperlakukan menteri-menterinya dalam bingkai sistem presidential. Fungsi kontrol dari lembaga kepresidenan dan presiden sebagai pimpinannya. Presiden juga pimpinan lembaga eksekutif dan fungsi kontrol ada di lembaga legislatif. Turunan secara fungsional baik dari lembaga eksekutif maupun lembaga kepresidenan tersebut adalah adanya kementerian negara. Dalam lingkaran birokrasi ini hanya ada satu komando yaitu dari seorang presiden. Dalam sistem presidential tentunya seorang presiden tentunya hanya dapat dikontrol dari lembaga legislatif. Tidak ada yang berhak mengontrol kinerjanya selain dari pihak lembaga legislatifSejak dilantik menjadi Kepala Staf Presiden Luhut pada tanggal 31 Desember 2014 oleh presiden ditugasi untuk membuka komunikasi politik baik dengan parlemen, partai koalisi dan oposisi. Adanya peran lobi inilah yang menjadikan Kantor Staf Presiden berbeda dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang digantikannya. Kewenangan yang membawa kepentingan politik presiden kepada partai politik lain tidak dimiliki oleh Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet. Presiden terinspirasi dan memang sudah digagas waktu dibentuk Tim Transisi dalam pembentukan kabinet tepatnya pada September 2014. Dalam majalah detik edisi 177 tanggal 20-26 April 2015 saya mencoba mengutip terkait adanya titik mula adanya Kantor Staf Presiden. Hal ini terinspirasi dari cerita Perdana Menteri Inggris Tony Blair. Ada 4 hal dalam menjaga pemerintahan yaitu policy adviser, strategy adviser, communication adviser, dan delivery adviser. Kantor Staf Presiden bertugas mengendalikan dan memantau program- program prioritas nasional. Jika ada hambatan, merekalah yang memberi rekomendasi penyelesaian. Banyak pihak justru cemas dengan kewenangan Kantor Staf Presiden yang dianggap kelewat luas. Selain monitoring program prioritas, presiden juga memberi tugas kepada Luhut buat memberi informasi dan analisis buat beliau mengambil kebijakan. Apalagi sejumlah sumber di kalangan istana menyebut masukan Luhut sangat didengar presiden. Tahu pengaruh Luhut sangat besar terhadap presiden, kini banyak orang yang mengadu dan minta bantuan ke Kantor Staf Presiden jika bermasalah dengan kementerian, BUMN, dan lembaga pemerintah lainnya. Adanya pengaduan itu sebenarnya karena Luhut mempertahankan sistem pengaduan masyarakat yang dirintis oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kantornya memang relatif terbuka menerima pengaduan daripada lembaga lainnya di sekitar presiden.

Read more ...

30 June 2015

DINAMIKA PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2015

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada tahun 2015 berbeda dengan tahapan yang diselenggarakan sebelumnya. Perjalanan penjang telah dilewati sebagai proses demokratisasi di Indonesia. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah memuat aturan tentang pemilukada masuk ke dalam aturan tersebut. Akan tetapi, setelah dinamika praktek demokrasi dengan intrik politik yang terjadi aturan terkait dengan pemilukada ada aturan tersendiri. Bersamaan dengan perubahan politik baik sebelum maupun pasca pilpres 2014 khususnya di legislatif terdapat polarisasi dan distorsi antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Bersamaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka aturan pemilukada pun terpisah tersendiri dan tarik ulurnya sesuai dinamika di legislatif. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-udang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada tanggal 9 Desember 2015 akan diadakan pemilukada secara serentak di seluruh Indonesia. Amanat dari Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat maupun daerah juga telah menyiapkan semuanya termasuk mengeluarkan kebijakan yang lebih teknis dengan beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan yang lebih teknis dari PKPU tersebut dapat berupa surat edaran KPU atau yang lainnya. Penderevatifan beberapa aturan ini adalah langkah awal agar konstruksi hukum dalam pemilukada dalam berjalan dengan baik.

Read more ...

28 January 2015

LANGKAH PRESIDENKU: TRANSAKSIONAL ATAUKAH PRESIDENTIAL (KPK vs POLRI)



Presiden adalah simbol baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan (Pasal Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945). Konsekuensinya hak sebagai presiden melekat dan bersifat mutlak. Akan tetapi dalam proses ketetanegaraan sifat mutlak tersebut tergerus dengan makin terbukanya proses demokratisasi yang ada. Demokrasi membuka agar melibatkan semua pihak dalam menentukan nasib negara dan proses bernegara menuju good governance maupun clean governmant. Presiden dengan hak prerogatifnya juga memiliki peranan penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Trisula alat penegakan hukum pemberantasan korupsi dirasakan penting karena masih menempati urutan 179 negara terkorup di dunia. Trisula tersebut adalah KPK,Kejaksaan dan POLRI. Hak mutak presiden yang juga sebagai panglima tertinggi atas AD,AL, dan AU (Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945). Pasca reformasi dan dilema adanya pemisahan dwifungsi ABRI, maka TNI dan POLRI dipisahkan baik secara kelembagaan mapun dalam tugas dan wewenangnya maupun posisi dalam tata negara di Indonesia setelah amandemen kedua konstitusi

Read more ...
Designed By Mas Say