Presiden adalah simbol baik sebagai
kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan (Pasal Pasal 4 UUD NRI Tahun
1945). Konsekuensinya hak sebagai presiden melekat dan bersifat mutlak. Akan
tetapi dalam proses ketetanegaraan sifat mutlak tersebut tergerus dengan makin
terbukanya proses demokratisasi yang ada. Demokrasi membuka agar melibatkan
semua pihak dalam menentukan nasib negara dan proses bernegara menuju good governance maupun clean governmant. Presiden dengan hak
prerogatifnya juga memiliki peranan penting dalam penegakan hukum, khususnya
dalam pemberantasan korupsi. Trisula alat penegakan hukum pemberantasan korupsi
dirasakan penting karena masih menempati urutan 179 negara terkorup di dunia.
Trisula tersebut adalah KPK,Kejaksaan dan POLRI. Hak mutak presiden yang juga
sebagai panglima tertinggi atas AD,AL, dan AU (Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945).
Pasca reformasi dan dilema adanya pemisahan dwifungsi ABRI, maka TNI dan POLRI
dipisahkan baik secara kelembagaan mapun dalam tugas dan wewenangnya maupun
posisi dalam tata negara di Indonesia setelah amandemen kedua konstitusi