Breaking News

28 January 2015

LANGKAH PRESIDENKU: TRANSAKSIONAL ATAUKAH PRESIDENTIAL (KPK vs POLRI)



Presiden adalah simbol baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan (Pasal Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945). Konsekuensinya hak sebagai presiden melekat dan bersifat mutlak. Akan tetapi dalam proses ketetanegaraan sifat mutlak tersebut tergerus dengan makin terbukanya proses demokratisasi yang ada. Demokrasi membuka agar melibatkan semua pihak dalam menentukan nasib negara dan proses bernegara menuju good governance maupun clean governmant. Presiden dengan hak prerogatifnya juga memiliki peranan penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Trisula alat penegakan hukum pemberantasan korupsi dirasakan penting karena masih menempati urutan 179 negara terkorup di dunia. Trisula tersebut adalah KPK,Kejaksaan dan POLRI. Hak mutak presiden yang juga sebagai panglima tertinggi atas AD,AL, dan AU (Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945). Pasca reformasi dan dilema adanya pemisahan dwifungsi ABRI, maka TNI dan POLRI dipisahkan baik secara kelembagaan mapun dalam tugas dan wewenangnya maupun posisi dalam tata negara di Indonesia setelah amandemen kedua konstitusi

Read more ...
Designed By Mas Say