Breaking News

12 August 2016

TELAAH KETATANEGARAAN PUTUSAN MK NO.36/PUU-X/2012 TENTANG BP MIGAS


Perjalanan panjang tentang kontrak dan migas
Bertolak dari perjalanan kelam dan gelap gulita terkait intervensi asing di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang PMA. Undang-Undang Prp 37 tahun 1960 juga merupakan aturan yang masih kontroversial waktu itu dalam menanggulangi investor asing yang akan ke Indonesia. PT Freeport lah yang langsung mengambil kemanfaatan dan celah hukum atss ketledoran pemerintah Indonesia. Kebijakan ini telah melahirkan juga legal policy dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Umum. Setahun kemudian keluarlah Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang PMD. Embrio legal opinion dari pemerintah tersebut juga diilhami dengan kebijakan colonial lewat Indiees Mining Law tahun 1899 sistem konsensi pun mulai dikenalkan ke investor asing. Undang-Undang No.44 Prp/1960 lahir lah istilah “perjanjian karya”, Undang-Undang No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara tepatnya di Pasal 12 dikenalkan “kontrak bagi hasil/contract producing sharing”, Istilah dan pemaknaan baru juga muncul dengan “kontrak kerja sama” melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tepatnya di Pasal 1 ayat (19). Dalam kurun 30 tahun lebih istilah dan konsepsi “kontrak bagi hasil/contract producing sharing” , terjadi beberapa perubahan dan pemberian insentif agar investor merasa nyaman dan tertarik untuk menanam modalnya di Indonesia. Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juga merupakan impliklasi terhadap kebijakan pemerintah yang selalu berubah-rubah.

Read more ...
Designed By Mas Say