Perlindungan anak mutlak diperlukan agar dapat terjaga ketika
tumbuh dan berkembangnya nanti. Anak merupakan asset bangsa dan penerus
generasi muda. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan
hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan
berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus
cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak
kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Breaking News
14 February 2017
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL MELALUI PAJAK
Pajak dan ekonomi nasional tidak dapat dipisahkan
dengan yang lainnya. Pajak adalah penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi
nasional. Dalam Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan
perekonomiannya sebagian besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya mempunyai fungsi penting dalam
membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945.
MINYAK BUMI DAN GAS DALAM BINGKAI HUKUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh. negara. Demikian pula bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Mengingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis
takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang
peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan
energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya
perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Labels:
MINYAK BUMI DAN GAS
PERGURUAN TINGGI DAN HAK KONSTITUTIONAL WARGA NEGARA
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”.
01 February 2017
DEBAT CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA
Pasangan
calon No.1 (awal di politik dan publik sudah bagus karena sang mentor adalah
Pak SBY. Presiden satu2nya yang bertahan 10 tahun tanpa jatuh). Berhubung calon
di luar petahana banyak wacana dan gagasan baru yang ditawarkan. Pasangan calon
No.2 hanya menyampaikan dan membuka ruang diskusi bukan mengarah pada “debat “ sesungguhnya
(karena hanya fakta yang masih kontroversi akan kebenarannya. Benar menurut
mereka, belum tentu benar jika dari sudut pandang lain. Wajar hanya fakta
karena calon petahana. Kerja dahulu gagasan belakangan). Pasangan calon No.3
khususnya sudah memberikan makna dalam apa itu “debat”. Logika yang dibangun
tersistematis (penjabaran dari visi dan misi). Setiap argumentasi selalu
diimbangi dengan fakta dan data. Bahkan setiap kalimat dapat dipertanggung
jawabkan. Dalam debat kali ini semua pasangan lebih tajam dan saling memberikan
argumentasi dari visi misi masing-maing. Sedikit berbeda dari debat pertama
terkadang masih menyerang individu dan terpancing emosi lawan debat.
05 January 2017
KESEJAHTERAAN DAN PERMUKIMAN YANG LAYAK
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif
sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau
siklus kehidupan manusia. Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa
Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar
masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau
di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh
wilayah Indonesia. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus
dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan
rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.
Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan
rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
serta keswadayaan masyarakat. Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut
merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi,
dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan
semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PENANAMAN MODAL DAN EKONOMI NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak
untuk terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan
penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Pencerminan kehendak ini antara lain dituangkan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara yang menegaskan bahwa “Sasaran umum Pembangunan
Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas
masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera
lahir batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang
berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba
berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia
dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa”. Sedangkan di bidang ekonomi sasaran Pembangunan Jangka Panjang
Kedua, antara lain, adalah terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal,
dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup
tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap.
KEPAILITAN DAN PERUSAHAAN
Pembangunan hukum nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diarahkan pada terwujudnya sistem
hukum nasional, yang dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk
hukum yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan perekonomian nasional. Produk
hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran diharapkan mampu mendukung
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional, serta mengamankan dan
mendukung hasil pembangunan nasional. Salah satu sarana hukum yang diperlukan
dalam menunjang pembangunan perekonomian nasional adalah peraturan tentang
kepailitan termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang yang
semula diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan.
KOPERASI DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut
sesuai dengan prinsip Koperasi, karena itu Koperasi mendapat misi untuk
berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran
orang-seorang. Dalam rangka mewujudkan misinya, Koperasi tak henti-hentinya
berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan
mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Di samping itu, Koperasi berusaha berperan nyata mengembangkan
dan memberdayakan tata ekonomi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
Untuk mencapai hal tersebut, keseluruhan kegiatan Koperasi harus
diselenggarakan berdasarkan nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai dan prinsip Koperasi. Pembangunan
Koperasi telah diselenggarakan sejak beberapa dekade yang lalu. Ditinjau dari
segi kuantitas, hasil pembangunan tersebut sungguh membanggakan ditandai dengan
jumlah Koperasi di Indonesia yang meningkat pesat. Namun, jika ditinjau dari
segi kualitas, masih perlu diperbaiki, sehingga mencapai kondisi yang
diharapkan. Sebagian Koperasi belum berperan secara signifikan kontribusinya terhadap
perekonomian nasional. Pembangunan Koperasi seharusnya diarahkan pada penguatan
kelembagaan dan usaha agar Koperasi menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh, dan
berkembang melalui peningkatan kerjasama, potensi, dan kemampuan ekonomi Anggota,
serta peran dalam perekonomian nasional dan global.
PERPUSTAKAAN NASIONAL DALAM MENCERDASKAN GENERASI BANGSA
Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari
peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu
bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena
ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal,
sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan
disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan
pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar
tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi
dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan
teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan.
Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang
ilmu dan teknik mengelola perpustakaan. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan
rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai
fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang
berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan
gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada
generasi-generasi selanjutnya.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI SENJATA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan
dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga
memerlukan penanganan yang uar biasa.
Selain itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh
berbagai sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya seperti
peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan hukum guna
menumbuh kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang anti
korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut pada dasarnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa pengadilan khusus hanya
dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan umum yang dibentuk dengan
undang-undang tersendiri.
NEGARA DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, Sebagai implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan
pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan
bagi setiap warga negaranya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
JALAN RAYA DAN HUKUM NEGARA
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi
sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, terletak memanjang di
garis khatulistiwa, serta di antara dua benua dan dua samudera, mempunyai
posisi dan peranan yang sangat penting dan strategis untuk mendukung
pembangunan ekonomi, pemantapan integrasi nasional guna memperkukuh ketahanan
nasional, serta menciptakan ketertiban dunia dan kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN JAMINAN HUKUM
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya
dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah
menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di
samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan
teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus
transaksi barang dan/atau jasa melintasi batasbatas wilayah suatu negara, sehingga
barang dan/jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi
dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi
konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan
dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis
kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
KEIMIGRASIAN DAN JAMINAN HUKUM INDONESIA
Dalam memasuki milenium ketiga, yang ditandai dengan
bergulirnya globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dan
berkembangnya teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang menembus batas
wilayah kenegaraan, aspek hubungan kemanusiaan yang selama ini bersifat
nasional berkembang menjadi bersifat internasional, bersamaan dengan tumbuh dan
berkembangnya tuntutan terwujudnya tingkat kesetaraan dalam aspek kehidupan kemanusiaan,
mendorong adanya kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia sebagai bagian kehidupan universal.
TRANSFER DANA DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Meningkatnya kegiatan perekonomian nasional
merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Meningkatnya kepercayaan
masyarakat tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan Dana
yang terus menunjukkan peningkatan tidak saja dari sisi jumlah transaksi,
tetapi juga dari sisi nilai nominal transaksinya. Selain faktor kelancaran dan
kenyamanan dalam pelaksanaan Transfer Dana, faktor kepastian dan pelindungan
hukum bagi para pihak terkait juga merupakan faktor utama dalam Transfer Dana.
Untuk mewujudkan upaya tersebut dan dalam rangka mencapai tujuan akhir untuk
menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran, perlu adanya peraturan yang
komprehensif tentang kegiatan Transfer Dana. Belum adanya peraturan yang
komprehensif dalam bentuk undang-undang yang mengatur kegiatan Transfer Dana mengakibatkan
permasalahan yang timbul dalam kegiatan Transfer Dana pada saat ini terkendala
dalam penyelesaiannya.
MERK DAN ATURAN HUKUM NEGARA
Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh
perhatian saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang
masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi
baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya.
Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di
sektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia
sebagai pasar tunggal bersama.
KEDOKTERAN DAN UPAYA MEWUJUDKAN KESEHATAN WARGA NEGARA
Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu
komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan
yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan
kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan.
PAJAK DAN EKONOMI NASIONAL
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang
mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dilandasi falsafah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di
dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana
peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
PERADILAN AGAMA DAN HUKUM NEGARA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menentukan dalam Pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah
satu lingkungan peradilari yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan
peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara,
dan Peradilan Militer. Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan
pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan
bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan
ekonomi syari'ah. Dengan penegasan kewenangan Peradilan Agama tersebut
dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum kepada pengadilan agama dalam
menyelesaikan perkara tertentu tersebut, termasuk pelanggaran atas
Undang-Undang tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya serta memperkuat landasan
hukum Mahkamah Syar'iyah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah
berdasarkan ganun.
BANK DAN STABILITAS HUKUM NASIONAL
Industri perbankan merupakan salah satu komponen
sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan eknonomi nasional. Stabilitas industri perbankan dimaksud sangat
mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman
yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia pada
tahun 1998. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional
merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan
sehingga krisis tersebut tidak terulang. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan
adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan
nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat.
Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para
nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan
pelayan jasa perbankan.
KEJAKSAAN AGUNG DALAM MENEGAKKAN HUKUM PIDANA
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah
satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi
setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Labels:
HUKUM PIDANA,
KEJAKSAAN AGUNG
MEDIA DAN PENCEGAHAN DARI PORNOAKSI
Negara Republik Indonesia adalah
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak
mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Globalisasi
dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi
dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk
terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan
dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah
masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
PENANAMAN MODAL ASING DAN INVESTASI NASIONAL
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara
adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah
dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar
pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu
menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan
ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI Tahun 1998 tentang
Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil.
Dengan demikian, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi menjadi bagian dari kebijakan
dasar penanaman modal.
Labels:
INVESTASI,
PENANAMAN MODAL ASING
KONFLIK SOSIAL DAN KEHADIRAN NEGARA
Keanekaragaman
suku, agama, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 230
juta jiwa, pada satu sisi merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung
ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya
menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun pada sisi lain, kondisi tersebut
dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional apabila terdapat ketimpangan
pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi, serta ketidakterkendalian
dinamika kehidupan politik.
GLOBALISASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM BINGKAI HUKUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan
komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
KESEJAHTERAAN DAN PERMUKIMAN YANG LAYAK
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif
sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau
siklus kehidupan manusia. Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa
Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar
masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau
di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh
wilayah Indonesia. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah
harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat yang
berpenghasilan rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk
di perkotaan. Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan
kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat. Penyediaan dan kemudahan
perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata
ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan
keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
KETAHANAN PANGAN DAN IMPLIKASI HUKUM
Dalam pembangunan nasional merupakan pencerminan
kehendak untuk terusmenerus meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Indonesia secara adil dan merata dalam segala aspek kehidupan serta
diselenggarakan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka
mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun
spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pangan sebagai
kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat
Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi,
dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk
mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem pangan yang memberikan
perlindungan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengkonsumsi pangan,
serta tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.
KESEHATAN DAN HUKUM NEGARA
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum
jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional
bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai
tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh
terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan
merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN YANG GAGAL BAGI WARGA NEGARA
Melauli Undang-Undang No.9 Tahun 2009 tentang Badan
Hukum Pendidikan telah dibatalkan semuanya oleh Mahkamah Konstitusi. Isinya
dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan warga Indonesia. Semangat reformasi
di bidang pendidikan yang terkandung dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Visi pendidikan
dalam UU Sisdiknas adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar
berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
03 January 2017
BANTUAN HUKUM TERHADAP RAKYAT KECIL
Hak atas Bantuan Hukum telah
diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang
berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk
diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat
terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak
mampu membayar Advokat
UPAYA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) diundangkan,
terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang berkembang di masyarakat
khususnya mengenai penerapan Undangundang tersebut terhadap tindak pidana
korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan. Hal
ini disebabkan Pasal 44 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-undang Nomor
3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak
berlaku sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul
suatu anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi
yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
KONSEP NEGARA DALAM MINYAK DAN GAS BUMI
Minyak dan gas bumi merupakan bahan galian yang
strategis dan merupakan kekayaan Nasional yang terbesar dewasa ini. Kekayaan
ini sekali ditambang dari perut bumi tidak dapat diperbaharui lagi, karena itu
dalam menetapkan kebijaksanaan perminyakan dan pelaksanaan kebijaksanaan
tersebut selalu harus berpedoman kepada jiwa pasal 33 ayat (3) Undang-undang
Dasar 1945. Sudah semestinyalah, bahwa kekayaan Nasional yang besar tersebut harus
dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian negara yang dapat membawa
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
UPAYA PENYELESAIAN MELALUI ARBITRASE NASIONAL
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan
kepada badan peradilan dengan berpedoman kepada Undangundang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman. Hal tersebut
merupakan induk dan kerangka umum yang meletakkan dasar dan asas peradilan
serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer dan peradilan tata usaha negara yang masing-masing diatur dalam Undang-undang
tersendiri. Di dalam penjelasan Pasal
3 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 disebutkan antara lain bahwa penyelesaian
perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap
diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan
eksekutoorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi
(executoir)
dari pengadilan
HAK KONSTITUTIONAL WARGA NEGARA DAN JAMINAN PENDIDIKAN
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya,
Pendidikari. merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya
melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh
masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat (1) menyebuikan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan
ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkaikan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang, Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan
bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
DORGMA HUKUM DAN KERETA API INDONESIA
Perkeretaapian
sebagai salah satu moda transportasi memiliki karakteristik dan keunggulan
khusus, terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut, baik orang maupun barang
secara massal, menghemat energi, menghemat penggunaan ruang, mempunyai faktor
keamanan yang tinggi, memiliki tingkat pencemaran yang rendah, serta lebih
efisien dibandingkan dengan moda transportasi jalan untuk angkutan jarak jauh
dan untuk daerah yang padat lalu lintasnya, seperti angkutan perkotaan.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA OLEH NEGARA
Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam
kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat
dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup
bagi dirinya dan keluarganya. Dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk
mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih
berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya. Oleh karena itu
hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang
wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
PENERBANGAN DAN ATURAN HUKUM
Negara
Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri dari
beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan
dua samudera, oleh karena itu mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting
dan strategis dalam hubungan antar bangsa. Untuk mencapai tujuan pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang
penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan
hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam
memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan,
mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta mempererat hubungan
antar bangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin
meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan
ke seluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan ke luar negeri
KERANGKA HUKUM KEPEGAWAIAN NEGARA
Sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan
Pegawai Negeri adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur
Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka usaha mencapai tujuan Nasional. Tujuan Nasional seperti termaksud di
dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional
tersebut hanya dapat dicapai melalui Pembangunan Nasional yang direncanakan
dengan terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap,
bersungguh-sungguh, berdaya guna, dan berhasil guna.
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI AWAL REFORMASI
Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia
Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur,
sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut,
perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada
khususnya. Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi
masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin
maningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan
kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada
timbulnya krisis di berbagai bidang. Untuk itu, upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Undang-undang
ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan mampu memenuhi dan
mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah
dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat
pada umumnya.
PERSEROAN TERBATAS DAN TANGGANG JAWAB SOSIAL
Pembangunan perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan pembangunan
perkonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur
tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif.
PELAYARAN DAN HUKUM INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara
kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di
antara dua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting
dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dimanfaatkan secara maksimal sebagai modal dasar pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
KONSEP PENGAWASAN KINERJA PRESIDEN
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun
1999 sampai dengan tahun 2002 telah membawa perubahan mendasar di berbagai
bidang kehidupan ketatanegaraan. Perubahan tersebut, antara lain, menyangkut
penataan kembali kelembagaan negara, baik berupa penghapusan atau pembentukan lembaga
baru maupun pendefinisian ulang tugas, fungsi, dan kedudukan lembaga negara. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas
pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dan telah
berlangsung sejak lama, yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaannya diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2821) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 1978, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3123).
NEGARA DALAM MENJAGA LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan
Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmatNya
yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber
dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup
lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Pancasila,
sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang
memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup
akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan,
baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan
manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka
mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan
lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan
agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis.
MONEY LAUNDRY DAN HUKUM PIDANA
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil
dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil tindak
pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan
Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Karena
itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan
integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat
membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
PRODUK HUKUM DAN KONSEP AGRARIA INDONESIA
Tujuan Undang-undang Pokok Agraria. Di dalam Negara
Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya,
terutama masih bercorak agraria, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat
yang adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan. Dalam pada itu hukum Agraria
yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya merupakan salah satu alat yang
penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ternyata
bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru merupakan penghambat dari pada
tercapainya cita-cita diatas
Labels:
HUKUM AGRARIA
02 January 2017
FILM DAN BINGKAI HUKUM
Dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara ditegaskan bahwa kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah
perwujudan cipta, rasa dan karsa bangsa lndonesia dan merupakan keseluruhan
daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai
bangsa serta diarahkan untuk memberikan wawasan den makna pada pembangunan
nasional dalam segenap kehidupan bangsa. Budaya bangsa yang merupakan
pencerminan nilai-nilai luhur bangsa terus dipalihara, dibina, dan dikembangkan
guna memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas
hidup, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, serta memporkokoh
jiwa persatuan dan kesatuan
01 January 2017
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN TATA KELOLA NEGARA BERDASARKAN GOOD GOVERNANCE
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya menurut
ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas
prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip
tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan
harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari
Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan
yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri
Labels:
GOOD GOVERNANCE
Subscribe to:
Posts (Atom)