Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilainilai budayanya” sehingga kebudayaan
Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, kebudayaan
Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh
jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat
ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa
depan.