Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya menurut
ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas
prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip
tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan
harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari
Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan
yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri