Tujuan Undang-undang Pokok Agraria. Di dalam Negara
Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya,
terutama masih bercorak agraria, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat
yang adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan. Dalam pada itu hukum Agraria
yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya merupakan salah satu alat yang
penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ternyata
bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru merupakan penghambat dari pada
tercapainya cita-cita diatas