Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting
dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan
negara ke arah tujuan yang dicita-citakan. Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan
kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementeriannya diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 17 ini
menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karenanya dikehendaki
setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara haruslah
berdasarkan undang-undang. Undang-undang ini sama sekali tidak mengurangi
apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menyusun kementerian negara yang akan
membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Sebaliknya,
undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun
kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas,
fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara.