Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah mengalami perubahan yang mendasar diantaranya Pasal 23 ayat (5) mengenai
kedudukan dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan. Para Pembentuk Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyadari bahwa pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab Pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang
berat, sehingga perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Tuntutan reformasi telah menghendaki
terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi
dan Nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik, mengharuskan perubahan
peraturan perundang-undangan dan kelembagaan negara. Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu
reformasi atas ketentuan Pasal 23 ayat (5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan
telah memperkokoh keberadaan dan kedudukan BPK yaitu sebagai satu lembaga
negara yang bebas dan mandiri. Kedudukan BPK sebagai lembaga negara pemeriksa
keuangan negara perlu dimantapkan disertai dengan memperkuat peran dan
kinerjanya. Kemandirian dan kebebasan dari ketergantungan kepada Pemerintah
dalam hal kelembagaan, pemeriksaan, dan pelaporan sangat diperlukan oleh BPK
agar dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.