Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum. Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas, salah satu substansi
penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah adanya Komisi Yudisial. Komisi Yudisial tersebut merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.