Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan
kehakiman yang merdeka, di samping Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukim dan keadilan. Selain itu, ditentukan pula
Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan kewenangan lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
Read more ...