Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh. negara. Demikian pula bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Mengingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis
takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang
peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan
energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya
perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.