Untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu
menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat guna mewujudkan tujuan nasional
demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara optimal.
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945)
menyatakan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.” Selanjutnya ketentuan Pasal 17 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 menyatakan bahwa, “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara” dan
ayat (2) yang menyatakan bahwa “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden”