Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia
menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan
khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang
memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Kehidupan masyarakat Aceh yang
demikian terartikulasi dalam perspektif modern dalam bernegara dan
berpemerintahan yang demokratis serta bertanggung jawab. Tatanan kehidupan yang
demikian merupakan perwujudan di dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketahanan
dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan
syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi
salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.