Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat
dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan
kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia
yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa
Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia
adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Breaking News
Showing posts with label PEMERINTAHAN DAERAH. Show all posts
Showing posts with label PEMERINTAHAN DAERAH. Show all posts
31 December 2016
PRAKTEK PEMERINTAHAN DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
Labels:
OTONOMI DAERAH,
PEMERINTAHAN DAERAH
23 December 2016
REFLEKSI TATA PEMERINTAHAN DAERAH MENUJU PEMILU 2009
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas
daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai
daerah otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah
yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah
Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif
di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota
merupakan lembaga legislatif daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,
kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
Labels:
PEMERINTAHAN DAERAH
Subscribe to:
Comments (Atom)