Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Perubahan Undang-Undang
ini antara lain dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006, dimana dalam putusannya tersebut
telah menyatakan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan
ketentuan pasal-pasal yang menyangkut mengenai pengawasan hakim dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Sebagai konsekuensi logis-yuridis dari putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, telah dilakukan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial itu sendiri yang terhadap beberapa pasalnya telah dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.