Pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan
salah satu pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan
menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai
Politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah
kehidupan berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan
melahirkan keinginan untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan
ragam pendapat yang hidup. Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak
membatasi jumlah Partai Politik yang dibentuk oleh rakyat. Dalam keragaman
Partai Politik ini, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan
kewajiban yang sama dan sederajat. Kedaulatan Partai Politik berada di tangan
anggotanya, dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah
tangga organisasinya. Dengan demikian, pihak-pihak yang berada di luar partai tidak
dibenarkan campur tangan dalam urusan rumah tangga suatu Partai Politik. Untuk
mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat yang dicita-citakan
oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, setiap Partai Politik dalam kehidupan bernegara melaksanakan secara
konsisten Pancasila sebagai dasar Negara. Dengan demikian dinamika demokrasi di
Indonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karena acuan utama Partai Politik
telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat mempunyai asas atau ciri,
aspirasi dan program tersendiri yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi
dan program Partai Politik merupakan pengejawantahan dari asas atau ciri dalam
upaya memecahkan masalah bangsa Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk
mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai tujuan umum dan memperjuangkan
cita-cita para anggotanya sebagai tujuan khusus Partai Politik.