Breaking News
Showing posts with label TINDAK PIDANA KORUPSI. Show all posts
Showing posts with label TINDAK PIDANA KORUPSI. Show all posts

19 August 2016

JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA



Menurut Simons“strafbaar feit” adalah “een strafbaar gestelde on rechmatige met schuld verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar”. Unsur-unsur tindak pidananya adalah adanya perbuatan manusia baik positif maupun negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkannya, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan orang yang mampu bertanggung jawab. Menurut Van Hammel unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan manusia yang dirumuskan dengan undang-undang, melawan hukum dengan kesalahan, dan patut dipidana. Menurut E.Mezger unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan dalam arti yang luas dari manusia baik yang aktif atau membiarkan, sifat melawan hukum, dapat dipertanggung jawabkan kepada seseorang dan diancam dengan pidana. Menurut J.Bauman unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan. Menurut Karni unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan yang mengandung perlawanan hak, dilakukan dengan salah, perbuatan patut dipertanggung jawabkan. Menurut Wirjono Prodjodikoro unsur-unsur tindak pidananya adalah tindak-tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana. Menurut H.B.Vos unsur-unsur tindak pidananya adalah adanya kelakuan manusia, diancam pidana dalam undang-undang. Menurut W.P.J Pompe unsur-unsur tindak pidananya adalah bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan diancam dengan pidana. Menurut Moeljatno unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan manusia, memenuhi  rumusan dalan undang-undang yang merupakan syarat formil dan bersifat melawan hukum yang merupakan syarat materiil [1]. Tindak pidana atau dalam bahasa Belanda “strafbaar feit” yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam stratwet boek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana [2].

Read more ...
Designed By Mas Say