Menurut Simons“strafbaar
feit” adalah “een strafbaar gestelde
on rechmatige met schuld verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar”.
Unsur-unsur tindak pidananya adalah adanya perbuatan manusia baik positif
maupun negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkannya, diancam dengan
pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan orang yang mampu
bertanggung jawab. Menurut Van Hammel
unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan manusia yang dirumuskan dengan
undang-undang, melawan hukum dengan kesalahan, dan patut dipidana. Menurut E.Mezger unsur-unsur tindak pidananya
adalah perbuatan dalam arti yang luas dari manusia baik yang aktif atau
membiarkan, sifat melawan hukum, dapat dipertanggung jawabkan kepada seseorang
dan diancam dengan pidana. Menurut J.Bauman
unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik,
bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan. Menurut Karni unsur-unsur tindak pidananya adalah
perbuatan yang mengandung perlawanan hak, dilakukan dengan salah, perbuatan
patut dipertanggung jawabkan. Menurut Wirjono
Prodjodikoro unsur-unsur tindak pidananya adalah tindak-tindak pidana
berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana. Menurut H.B.Vos unsur-unsur tindak pidananya
adalah adanya kelakuan manusia, diancam pidana dalam undang-undang. Menurut W.P.J Pompe unsur-unsur tindak pidananya
adalah bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan diancam dengan
pidana. Menurut Moeljatno unsur-unsur
tindak pidananya adalah perbuatan manusia, memenuhi rumusan dalan undang-undang yang merupakan
syarat formil dan bersifat melawan hukum yang merupakan syarat materiil [1].
Tindak pidana atau dalam bahasa Belanda “strafbaar
feit” yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam stratwet boek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak
pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana [2].