Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara
adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah
dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar
pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu
menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan
ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI Tahun 1998 tentang
Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil.
Dengan demikian, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi menjadi bagian dari kebijakan
dasar penanaman modal.