Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara
adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah
dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar
pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu
menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan
ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI Tahun 1998 tentang
Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil.
Dengan demikian, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi menjadi bagian dari kebijakan
dasar penanaman modal.
Breaking News
Showing posts with label PENANAMAN MODAL ASING. Show all posts
Showing posts with label PENANAMAN MODAL ASING. Show all posts
05 January 2017
12 August 2016
TELAAH KETATANEGARAAN PUTUSAN MK NO.36/PUU-X/2012 TENTANG BP MIGAS
Perjalanan
panjang tentang kontrak dan migas
Bertolak dari perjalanan kelam dan gelap gulita terkait
intervensi asing di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan
pemerintah melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang PMA. Undang-Undang
Prp 37 tahun 1960 juga merupakan aturan yang masih kontroversial waktu itu
dalam menanggulangi investor asing yang akan ke Indonesia. PT Freeport lah yang
langsung mengambil kemanfaatan dan celah hukum atss ketledoran pemerintah
Indonesia. Kebijakan
ini telah melahirkan juga legal policy
dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang
Pertambangan Umum. Setahun kemudian keluarlah Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang PMD.
Embrio legal opinion dari pemerintah tersebut juga diilhami dengan kebijakan
colonial lewat Indiees Mining Law tahun
1899 sistem konsensi pun mulai dikenalkan ke investor asing. Undang-Undang No.44
Prp/1960 lahir lah istilah “perjanjian
karya”, Undang-Undang No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Negara tepatnya di Pasal 12 dikenalkan “kontrak
bagi hasil/contract producing sharing”, Istilah dan pemaknaan baru juga
muncul dengan “kontrak kerja sama”
melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tepatnya di
Pasal 1 ayat (19). Dalam kurun 30 tahun lebih istilah dan konsepsi “kontrak bagi hasil/contract producing
sharing” , terjadi beberapa perubahan dan pemberian insentif agar investor
merasa nyaman dan tertarik untuk menanam modalnya di Indonesia. Undang-Undang
No.44 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juga merupakan impliklasi terhadap
kebijakan pemerintah yang selalu berubah-rubah.
Subscribe to:
Posts (Atom)