Dalam
rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan
fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara
tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Sebagai
suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan
pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara
harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar.
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa
anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur
dengan undang-undang. Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara
masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa
pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih
dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan
dalam Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai
berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419
jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer DHendianto-BiroHukum
BPK-RI/5/26/2008 21 (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Sementara itu, dalam
pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie
en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933
No. 320. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan
berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan
pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap berlaku, secara
materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundangundangan dimaksud
tidak lagi dilaksanakan.
Kelemahan
perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salahsatu penyebab
terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam
upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan
fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara
universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang
yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Upaya untuk menyusun undang-undang
yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya
negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan
Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan
selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara,
pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang- Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang
meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan
negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas
spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan
kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain : akuntabilitas
berorientasi pada hasil; profesionalitas; proporsionalitas; keterbukaan dalam
pengelolaan keuangan negara; pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang
bebas dan mandiri. Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin
terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah
dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas
umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan
Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan
negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment