Dalam
rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan
fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara
tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Sebagai
suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan
pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara
harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar.