Breaking News

06 December 2016

PARADIGMA KEPEMIMPINAN NASIONAL SEBAGAI TESIS SINERGISITAS GERAKAN ORGANISASI


 
Pendahuluan
Idealisme dan nasioalisme sering didengung-dengungkan oleh berbagai kalangan khususnya dari para mahasiswa dan pemuda yang aktif di organisasi. Idealisme bukan hanya sebuah perkataan atau sekedar wacana agar dibilang mahasiswa dan pemuda yang memiliki “taring”. Idealisme ini adalah ruang khusus dalam pemikiran mahasiswa dan pemuda. Ketika ruang tersebut kemasukan zat atau pun pemikiran lain, maka saat itulah idealisme sering dipertanyakan. Salah masuk ruang tersebut, maka idealisme tersebut berpeluang akan “tergadaikan” dan bahkan akan “diperjualbelikan”. “Kejujuran” adalah salah satu langkah awal agar istilah “tergadaikan” dan “diperjualbelikan” tidak akan muncul. Hal ini yang menjadi sebab kegelisahan di hati Penulis selama ini. Bukan berarti Penulis sudah mampu dan merasa bisa untuk merealisasikannya. Akan tetapi Penulis mengajak kepada semua pihak bahwa idealisme ini merupakan tantangan besar dan godaan akan menjadi “mulia” atau justru akan “terhina”.

Read more ...

KEMANDIRIAN PEMUDA DAN POTRET NASIONALISME




BANGSA BERDIKARI: KEMANDIRIAN PEMUDA POTRET NASIONALISME! [1]

Pendahuluan
Dalam tingkat global tidak akan lepas dengan adanya persaingan “proxy war” [2]. Hal ini akan menjadikan benteng tersendiri bagi negara yang ada di dunia termasuk Indonesia. Ancaman dan tantangan global selalu ada buat Indonesia. Berkaitan dengan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia menempati urutan ke-8 dunia. Sebesar 70% konflik dunia dengan alasan perebutan energi, minyak dan gas bumi. Kekayaan alam Indonesia sangat berlimpah. Indonesia menempati daerah wilayah ekuator dunia dengan sekitar 2,5 M penduduk dan sisanya dengan 9.8 M penduduk. Indonesia menempati wilayah kepulauan terbesar dunia ekuator. Garis pantai terpanjang kedua dan luas laut luas 5,8 juta km persegi. Wilayah negara Indonesia akan menjadi sasaran utama ketika di luar wilayah ekuator kekurangan sumber energi. Indonesia menempati urutan kedua dunia terkait negara paling optimis dunia dan urutan ketiga tingkat kepercayaan konsumen dunia. Dalam kajian selanjutnya Penulis menarik untuk mengambil pandangan dari Panglima TNI [3] terkait ancaman global bagi Indonesia.

Read more ...

MENATA PROSES KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN



Adanya Undang-Undang No.33 Tahun 2004 adalah legitimasi dalam menata keuangan dan hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerahdaerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, Pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Read more ...

QUO VADIS DALAM PENGAWASAN HAKIM INDOENSIA



Undang-Undang No.18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial adalah produk hukum dalam memberikan legalitas terhadap pengawasan hakim. Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.

Read more ...

05 December 2016

PARTAI POLITIK BAGIAN FONDASAI NEGARA


Partai politik dan negara tidak dapat dipisahkan. Kepemimpinan nasional lahir dan ada berasal dari partai politk. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
Read more ...
Designed By Mas Say