Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan
bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu
sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Breaking News
29 August 2016
ARAH DASAR NEGARA DALAM PROSES PENGAMPUNAN PAJAK
Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir
cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak
dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat
diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain,
banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang
seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Subscribe to:
Posts (Atom)