Breaking News

10 November 2016

JAMINAN KONSTITUTIONAL WARGA NEGARA TERHADAP PERBEDAAN



Melalui produk hukum Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah salah satu legalitas yang diberikan oleh negara terhadap warga negaranya. Setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban yang sama. Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang berbeda-beda yang merupakan hak absolut dan tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, manusia tidak bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau etnis tertentu. Adanya perbedaan ras dan etnis tidak berakibat menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antar-kelompok ras dan etnis dalam masyarakat dan negara

Read more ...
Designed By Mas Say