Melalui
produk hukum Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis adalah salah satu legalitas yang diberikan oleh negara terhadap
warga negaranya. Setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa
karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban yang sama. Pada
dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang berbeda-beda
yang merupakan hak absolut dan tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan
demikian, manusia tidak bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras
atau etnis tertentu. Adanya perbedaan ras dan etnis tidak berakibat menimbulkan
perbedaan hak dan kewajiban antar-kelompok ras dan etnis dalam masyarakat dan
negara