Breaking News

01 November 2016

MENUJU PEMILUKADA TAHUN 2017 YANG LEBIH BAIK



Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilukada sebagai perubahan kedua dari aturan sebelumnya memiliki kekuatan dalam mencipatkan proses demokratisasi pemilukada tahun 2017. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Untuk mewujudkan amanah tersebut telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Read more ...
Designed By Mas Say