Undang-Undang
No.10 Tahun 2016 tentang Pemilukada sebagai perubahan kedua dari aturan
sebelumnya memiliki kekuatan dalam mencipatkan proses demokratisasi pemilukada
tahun 2017. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis. Untuk mewujudkan amanah tersebut telah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.