Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat
dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan
kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia
yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa
Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia
adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Breaking News
31 December 2016
30 December 2016
PEGAWAI SEBAGAI BAGIAN DARI PEJABAT NEGARA PASCA REFORMASI
Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara
khususnya Pegawai Negeri. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional yakni mewujudkan masyarakat madani ynng taat hukum,
berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai
Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi
masyarakat yang harus rnenyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada
masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu dalam pelaksanaan desentralisasi
kewenangan pemerintahan kepada Daerah, Pegawai Negeri berkewajiban untuk tetap
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan harus melaksanakan tugasnya secara
profesional dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Labels:
PEJABAT NEGARA
MENTERI NEGARA DAN KEWAJIBAN MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL
Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting
dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan
negara ke arah tujuan yang dicita-citakan. Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan
kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementeriannya diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 17 ini
menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karenanya dikehendaki
setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara haruslah
berdasarkan undang-undang. Undang-undang ini sama sekali tidak mengurangi
apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menyusun kementerian negara yang akan
membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Sebaliknya,
undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun
kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas,
fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara.
Labels:
KEADILAN SOSIAL,
MENTERI NEGARA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN REALISASI TUJUAN HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan
tersebut, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
PERADILAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Perubahan Undang-Undang
ini antara lain dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006, dimana dalam putusannya tersebut
telah menyatakan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan
ketentuan pasal-pasal yang menyangkut mengenai pengawasan hakim dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Sebagai konsekuensi logis-yuridis dari putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, telah dilakukan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial itu sendiri yang terhadap beberapa pasalnya telah dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Labels:
PERADILAN UMUM
MAKNA PEMERINTAHAN KHUSUS DI ACEH DALAM NKRI
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia
menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan
khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang
memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Kehidupan masyarakat Aceh yang
demikian terartikulasi dalam perspektif modern dalam bernegara dan
berpemerintahan yang demokratis serta bertanggung jawab. Tatanan kehidupan yang
demikian merupakan perwujudan di dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketahanan
dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan
syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi
salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Labels:
NKRI,
PEMERINTAHAN ACEH
29 December 2016
HAK KONSTITUTIONAL PENDIDIKAN BAGI WARGA NEGARA
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang
diatur dalam undang-undang. Selain itu pada Pasal 31 ayat (5) mengamanahkan
agar Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia
PENGAWASAN PEMERINTAH DAN POTENSI CAGAR BUDAYA INDONESIA
Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilainilai budayanya” sehingga kebudayaan
Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, kebudayaan
Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh
jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat
ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa
depan.
28 December 2016
KEBEBASAN EKSPRESI WARGA NEGARA DAN ARAH DEMOKRASI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai perwujudan hak asasi manusia. Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak
asasi dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
ARAH KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWAL HAKIM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum. Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas, salah satu substansi
penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah adanya Komisi Yudisial. Komisi Yudisial tersebut merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Labels:
KOMISI YUDISIAL
27 December 2016
UNDANG-UNDANG DAN MUATAN NORMA HUKUM
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk
mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Peraturan
Perundangundangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan
pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik,
diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara
penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya. Selama ini
terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
termasuk teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, diatur secara tumpang
tindih baik peraturan yang berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat
setelah Indonesia merdeka, yaitu: 1. Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesie, yang disingkat AB (Stb. 1847: 23) yang mengatur ketentuan-ketentuan
umum peraturan perundang-undangan. Sepanjang mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, ketentuan AB tersebut tidak lagi berlaku secara utuh karena
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. 2. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang
Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang dari
Negara Bagian Republik Indonesia Yogyakarta. 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran
Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat
dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang- Undang
Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal. 4. Selain
Undang-Undang tersebut, terdapat pula ketentuan:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234
Tahun 1960 tentang Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara, dari
Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara; c. Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia; d.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang; e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan
Keputusan Presiden. 5. Di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan
perwakilan rakyat daerah, berlaku peraturan tata tertib yang mengatur antara
lain mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan
peraturan daerah serta pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-undang dan
peraturan daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau dewan perwakilan
rakyat daerah.
MPR, DPR, DPD DAN DPRD DALAM MENGAWAL DEMOKRASI
Untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan
rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat guna mewujudkan
tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara optimal. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD NRI Tahun 1945) menyatakan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Selanjutnya ketentuan
Pasal 17 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa, “Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara” dan ayat (2) yang menyatakan bahwa “Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”.
Subscribe to:
Posts (Atom)