Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada
hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbagai Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, memperoleh
status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama, dan memilih tempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.