Untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu
menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat guna mewujudkan tujuan nasional
demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara optimal.
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945)
menyatakan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.” Selanjutnya ketentuan Pasal 17 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 menyatakan bahwa, “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara” dan
ayat (2) yang menyatakan bahwa “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden”
Breaking News
24 December 2016
REFLEKSI KONSEP DEMOKRASI PARPOLISASI MENUJU PEMILU 2004
Pembentukan, pemeliharaan, dan pengembangan partai
politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk
berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Melalui partai politik, rakyat
dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan
masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Partai politik merupakan komponen
yang sangat penting dalam sistem politik demokrasi. Dengan demikian, penataan kepartaian
harus bertumpu pada kaidah-kaidah kedaulatan rakyat, yaitu memberikan
kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan.
Labels:
DEMOKRASI,
PARTAI POLITIK,
PEMILU
BPK DAN KONSEP KEUANGAN NEGARA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah mengalami perubahan yang mendasar diantaranya Pasal 23 ayat (5) mengenai
kedudukan dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan. Para Pembentuk Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyadari bahwa pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab Pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang
berat, sehingga perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Tuntutan reformasi telah menghendaki
terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi
dan Nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik, mengharuskan perubahan
peraturan perundang-undangan dan kelembagaan negara. Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu
reformasi atas ketentuan Pasal 23 ayat (5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan
telah memperkokoh keberadaan dan kedudukan BPK yaitu sebagai satu lembaga
negara yang bebas dan mandiri. Kedudukan BPK sebagai lembaga negara pemeriksa
keuangan negara perlu dimantapkan disertai dengan memperkuat peran dan
kinerjanya. Kemandirian dan kebebasan dari ketergantungan kepada Pemerintah
dalam hal kelembagaan, pemeriksaan, dan pelaporan sangat diperlukan oleh BPK
agar dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Labels:
BPK,
KEUANGAN NEGARA
PENGUATAN DOGMA JABATAN NOTARIS
Negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum
bagi setiap warga negara. Untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik
mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di
hadapan atau oleh Notaris
KONSEP PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemilihan
Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang
demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu
mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil
dan politik dari warga negara. Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi
menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas.
Labels:
PENYELENGARAAN PEMILU
23 December 2016
REFLEKSI TATA PEMERINTAHAN DAERAH MENUJU PEMILU 2009
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas
daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai
daerah otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah
yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah
Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif
di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota
merupakan lembaga legislatif daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,
kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
Labels:
PEMERINTAHAN DAERAH
MAHKAMAH AGUNG PASCA REFORMASI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, di samping Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukim dan keadilan. Selain itu, ditentukan pula Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Labels:
MAHKAMAH AGUNG
KEKUASAAN DAN PERAN MAHKAMAH AGUNG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Undang-Undang ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan dilakukan
karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya yang menyangkut pengawasan, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
TANAH DAN HAK WARGA NEGARA
Dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu
menyelenggarakan pembangunan. Salah satu upaya pembangunan dalam kerangka
pembangunan nasional yang diselenggarakan Pemerintah adalah pembangunan untuk
Kepentingan Umum. Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut memerlukan tanah
yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum tanah
nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian,
keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan
keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara
MENELAAH DOGMA DEMOKRASI MENUJU PEMILU TAHUN 2009
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan
yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum. Dinamika dan perkembangan
masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab
Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana
partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
KONSEP DEMOKRASI PARPOLISASI PASCA REFORMASI
Pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan
salah satu pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan
menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai
Politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah
kehidupan berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan
melahirkan keinginan untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan
ragam pendapat yang hidup. Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak
membatasi jumlah Partai Politik yang dibentuk oleh rakyat. Dalam keragaman
Partai Politik ini, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan
kewajiban yang sama dan sederajat. Kedaulatan Partai Politik berada di tangan
anggotanya, dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah
tangga organisasinya. Dengan demikian, pihak-pihak yang berada di luar partai tidak
dibenarkan campur tangan dalam urusan rumah tangga suatu Partai Politik. Untuk
mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat yang dicita-citakan
oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, setiap Partai Politik dalam kehidupan bernegara melaksanakan secara
konsisten Pancasila sebagai dasar Negara. Dengan demikian dinamika demokrasi di
Indonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karena acuan utama Partai Politik
telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat mempunyai asas atau ciri,
aspirasi dan program tersendiri yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi
dan program Partai Politik merupakan pengejawantahan dari asas atau ciri dalam
upaya memecahkan masalah bangsa Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk
mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai tujuan umum dan memperjuangkan
cita-cita para anggotanya sebagai tujuan khusus Partai Politik.
Labels:
REFORMASI
22 December 2016
KONSEP KEKUASAAN KEHAKIMAN REFLEKSI ORDE BARU
Dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 kita
sudah kembali kepada Undang-UndangDasar,
kepada jiwa proklamasi 17
Agustus 1945. Tetapi kenyataannya selama
ini jiwa dan ketentuan-ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 itu belum
dilaksanakan secara murni.
Sebagai contoh dapat diajukan, bahwa
pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Penjelasannya secara
tegas telah menyatakan, bahwa
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang
merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan Pemerintah, akan
tetapi ternyata dalam praktek
dan pelaksanaannya telah menyimpang
dari Undang-undang Dasar, antara
lain pasal 19 dalam Undang-undang
No. 19 tahun 1964 yang
memberikan wewenang kepada Presiden untuk dalam
"beberapa hal dapat turun
atau campur tangan dalam soal-soal
Pengadilan".
20 December 2016
NEGARA DAN POSISI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam
mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting
dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para
Penyelenggara Negara dan Pemimpin pemerintahan. Dalam waktu lebih dari 30 (tiga
puluh) tahun, Penyelenggara Negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya
secara optimal, sehingga penyelenggara negara tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan
tanggungjawab pada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
PEMILU DAN PEMBANGUNAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari “kedaulatan berada di tangan
rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan
kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk
pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta
memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan
kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana
bagi rakyat untuk memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan
pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai
landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan
belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
LEGALITAS DEMOKRASI PERTAMA DI INDONESIA DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa kemerdekaan
kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan, Pasal 1 ayat (2)
menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak
lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan
Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah
penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD
maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan
menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH ADALAH KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah
tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut,
Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah
satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat,
seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan
Undang-Undang. Dengan demikian, pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
harus didasarkan pada Undang-Undang. Selama ini pungutan Daerah yang berupa
Pajak dan Retribusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Daerah diberi
kewenangan untuk memungut 11 (sebelas) jenis Pajak, yaitu 4 (empat) jenis Pajak
provinsi dan 7 (tujuh) jenis Pajak kabupaten/kota. Selain itu, kabupaten/kota
juga masih diberi kewenangan untuk menetapkan jenis Pajak lain sepanjang
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam aturan.
Subscribe to:
Posts (Atom)