Sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan
istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI
Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom
memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan
tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.