Galau
konstitusi terjadi sejak tumbangnya rezim orde baru diikuti dengan format akan
kemanakah negara dibawa?format sistem pemerintahan yang seperti apakah yang
paling tepat?termasuk akan diposisikan dimanakah urusan daerah dalam konteks
pemerintahan pusat?apakah terpisah dengan urusan masing-masing atau kah ada
hubungan dengan sistem tertentu?.Pada space
ini konstitusi sudah berusaha memberikan solusi dan argumentasi pada BAB VI
tentang Pemerintahan Daerah setelah amandemen kedua. Derivatifnya dari
amandemen konstitusi tersebut pemerintah telah menjawab dengan lahirnya UU
No.32 Tahun 2004 jo UU No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.