Breaking News

20 August 2016

TEORI HUKUM DAN PERSPEKTIF ANALOGI PERBUATAN KORUPSI



Dalam teori tentang korupsi disebutkan oleh Robert Glitgaard (C=M+D-A) bahwa “Corruption = Monopoly Power + Diskretion by Official – Accountability”. Penulis mencoba menggunakan konstruksi hukum tersebut diatas sebagai grand theory dalam menelaah ontologi hukumnya berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemaknaan dalam “monopoly power” ditujukan kepada pelaku dalam birokrasi atau pun instansi sebagai pemimpin dalam pengambilan kebijakan. Di sisi lain pemaknaan “diskretion by official” merupakan kewenangan yang dapat diambil oleh pemimpin dalam sebuah birokrasi dalam membuat kebijakan yang akan diambil. Selanjutnya pemkanaan ”accountability” merupakan bentuk tidak adanya tanggung jawab dari sebuah pemimpin dalam birokrasi terkait kebijakan yang telah diambil dalam melaksanakan kewajiban sesuai tugas dan wewenangnya. Variable antara adanya kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang dalam keleluasaan pengambilan kebijakan yang akan diambil dan akan berimplikasi juga terhadap ada dan tidaknya etikad baik dalam pertanggung jawaban kepada publik atas keputusan tersebut.

Read more ...

PRINSIP PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM



Keadilan dalam bahasa Inggris dapat disebut dengan istilah equaty, fairness, dan justice. Keadilan sebagai equaty dapat diartikan sebagai fairness, impartiality, evenhanded deadling. Keadilan sebagai fairness menurut John Rawls yang didasarkan pada teori Kontrak Sosial terdiri dari 2 (dua) interpretasi yaitu situasi awal dan atas persoalan pilihan yang ada serta seperangkat prinsip yang akan disepakati. Keadilan sebagai fairness berkaitan dengan eksistensi negara sebagai suatu institusi yang dibentuk berdasarkan kontrak sosial, sehingga akan menjadi tanggung jawab negara untuk menciptakan keadilan sebagaimana yang diperjanjikan dengan masyarakat yang membentuknya. Keadilan sebagai justice dapat diartikan “the fair and proper administration of laws” [1]. Dalam menentukan pilihan hukum harus berdasarkan pada conditio sine quanon yaitu: Direktif artinya pengarahan dalam pembagunan hukum untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan negara. Integratif artinya akan mengedepankan tentang pembinaan kesatuan. Stabilitatif artinya akan mementingkan pemeliharaan keseimbangan bermasyarakat. Perfektif artinya penyempurnaan terhadap tindakan administrasi negara. Korektif artinya akan lebih menitik beratkan terhadap warga negara atau administrasi negara dalam mendapatkan keadilan [2].

Read more ...

PENEGAK HUKUM DAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI



Korupsi tidak terlepas dari adanya pengadilan sebagai wadah dalam memberikan vonis terkait status hukumnhya. Lembaga pengadilan berguna untuk memberikan sanksi pada para pelaku tindak kejahatan baik itu pada tersangka maupun terdakwa. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan
“Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”.

Dengan demikian Penulis mengartikan dari pengadilan khusus berpijak dari Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang”.


Read more ...

19 August 2016

PENGEMBALIAN ASSET HASIL TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF TEORI RESTORATIF



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pengklasifikasian kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime mempunyai empat sifat dan karakteristik yaitu: pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang dilakukan secara sistematis Kedua, korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya.[1]Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan.Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk menigkatkan kesejahteraan rakyat.

Read more ...

TELAAH KRITIS HUKUM NASIONAL SEBAGAI HARMONISASI HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENGEMBALIAN ASSET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI LUAR NEGERI DALAM UPAYA PERBAIKAN EKONOMI NEGARA (Tinjauan Peraturan Presiden (Perpres) No.9 Tahun 2012 tentang perintah pengembalian asset Bank Century di Hongkong)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Dana publik di Indonesia yang hilang akibat korupsi sangat besar. Pada tahun 1995, menurut laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah terjadi 358 kebocoran dana negara sebesar RP.1.062 triliun. Pada tahun 1996 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya kebocoran dana 22 departement dan lembaga pemerintah non departemen dengan total senilai Rp 3.22 milliar. Selain itu sepanjang tahun 1995-1996 ditemukan 18.578 kasus korupsi dan penyelewengan dana senilai Rp 888,72 milliar. Pada era reformasi tidak akan berubah menjadi lebih baik dari era sebelumnya dan bahkan lebih buruk. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyimpangan uang negara sudah mencapai Rp.166,53 triliun atau sekitar 50 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2003. Sebagaimana dilaporkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satrio Budihardjo Joedono sejak pertengahan 2003 telah ditemukan 22 penyimpangan keungan negara. Dalam semester satu tahun 2004 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap 377 proyek dan asset senilai Rp.1.312 trlliun. Dari jumlah tersebut menemukan penyimpangan sekitar Rp 37,4 trilliun atau 2,85 persen dari nilai keseluruhannya. Tidak mengherankan jika dalam laporan Tranparansi Internasional Indonesia (TII) sebagaimana diungkapkan dalam siaran persnya dari 146 negara yang disurvey Indonesia masuk dalam urutan kelima negara terkorup di dunia dengan indeks prestasi korupsi 2,0 [1].

Read more ...

JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA



Menurut Simons“strafbaar feit” adalah “een strafbaar gestelde on rechmatige met schuld verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar”. Unsur-unsur tindak pidananya adalah adanya perbuatan manusia baik positif maupun negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkannya, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan orang yang mampu bertanggung jawab. Menurut Van Hammel unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan manusia yang dirumuskan dengan undang-undang, melawan hukum dengan kesalahan, dan patut dipidana. Menurut E.Mezger unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan dalam arti yang luas dari manusia baik yang aktif atau membiarkan, sifat melawan hukum, dapat dipertanggung jawabkan kepada seseorang dan diancam dengan pidana. Menurut J.Bauman unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan. Menurut Karni unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan yang mengandung perlawanan hak, dilakukan dengan salah, perbuatan patut dipertanggung jawabkan. Menurut Wirjono Prodjodikoro unsur-unsur tindak pidananya adalah tindak-tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana. Menurut H.B.Vos unsur-unsur tindak pidananya adalah adanya kelakuan manusia, diancam pidana dalam undang-undang. Menurut W.P.J Pompe unsur-unsur tindak pidananya adalah bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan diancam dengan pidana. Menurut Moeljatno unsur-unsur tindak pidananya adalah perbuatan manusia, memenuhi  rumusan dalan undang-undang yang merupakan syarat formil dan bersifat melawan hukum yang merupakan syarat materiil [1]. Tindak pidana atau dalam bahasa Belanda “strafbaar feit” yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam stratwet boek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana [2].

Read more ...
Designed By Mas Say