Perlindungan anak mutlak diperlukan agar dapat terjaga ketika
tumbuh dan berkembangnya nanti. Anak merupakan asset bangsa dan penerus
generasi muda. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan
hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan
berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus
cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak
kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Breaking News
14 February 2017
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL MELALUI PAJAK
Pajak dan ekonomi nasional tidak dapat dipisahkan
dengan yang lainnya. Pajak adalah penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi
nasional. Dalam Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan
perekonomiannya sebagian besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya mempunyai fungsi penting dalam
membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945.
MINYAK BUMI DAN GAS DALAM BINGKAI HUKUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh. negara. Demikian pula bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Mengingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis
takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang
peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan
energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya
perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Labels:
MINYAK BUMI DAN GAS
PERGURUAN TINGGI DAN HAK KONSTITUTIONAL WARGA NEGARA
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”.
Subscribe to:
Posts (Atom)