Pemilihan umum
kepala daerah (Pemilukada) pada tahun 2015 berbeda dengan tahapan
yang diselenggarakan sebelumnya. Perjalanan penjang telah dilewati
sebagai proses demokratisasi di Indonesia. Undang-Undang No.32 Tahun
2004 jo Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
memuat aturan tentang pemilukada masuk ke dalam aturan tersebut. Akan
tetapi, setelah dinamika praktek demokrasi dengan intrik politik yang
terjadi aturan terkait dengan pemilukada ada aturan tersendiri.
Bersamaan dengan perubahan politik baik sebelum maupun pasca pilpres
2014 khususnya di legislatif terdapat polarisasi dan distorsi antara
Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Bersamaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, maka aturan pemilukada pun terpisah
tersendiri dan tarik ulurnya sesuai dinamika di legislatif. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang (Perppu) No. 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi
undang-udang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada
tanggal 9 Desember 2015 akan diadakan pemilukada secara serentak di
seluruh Indonesia. Amanat dari Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No.15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa Komisi Pemilihan Umum
(KPU) baik di tingkat pusat maupun daerah juga telah menyiapkan
semuanya termasuk mengeluarkan kebijakan yang lebih teknis dengan
beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satunya adalah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.2 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota. Aturan yang lebih teknis dari PKPU tersebut dapat berupa
surat edaran KPU atau yang lainnya. Penderevatifan beberapa aturan
ini adalah langkah awal agar konstruksi hukum dalam pemilukada dalam
berjalan dengan baik.