Breaking News

30 June 2015

DINAMIKA PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2015

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada tahun 2015 berbeda dengan tahapan yang diselenggarakan sebelumnya. Perjalanan penjang telah dilewati sebagai proses demokratisasi di Indonesia. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah memuat aturan tentang pemilukada masuk ke dalam aturan tersebut. Akan tetapi, setelah dinamika praktek demokrasi dengan intrik politik yang terjadi aturan terkait dengan pemilukada ada aturan tersendiri. Bersamaan dengan perubahan politik baik sebelum maupun pasca pilpres 2014 khususnya di legislatif terdapat polarisasi dan distorsi antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Bersamaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka aturan pemilukada pun terpisah tersendiri dan tarik ulurnya sesuai dinamika di legislatif. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-udang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada tanggal 9 Desember 2015 akan diadakan pemilukada secara serentak di seluruh Indonesia. Amanat dari Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat maupun daerah juga telah menyiapkan semuanya termasuk mengeluarkan kebijakan yang lebih teknis dengan beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan yang lebih teknis dari PKPU tersebut dapat berupa surat edaran KPU atau yang lainnya. Penderevatifan beberapa aturan ini adalah langkah awal agar konstruksi hukum dalam pemilukada dalam berjalan dengan baik.

Read more ...
Designed By Mas Say