Breaking News

21 September 2011

ARTIKEL NORMA DALAM ILMU PERUNDANG-UNDANGAN


A.     Norma ditinjau dari sudut pandang hal yang diatur/perbutannya/tingkah lakunya
Contoh norrma hukum abstrak yaitu:
…..Memancing ikan…..
…..Memetik buah…..
Contoh norrma hukum konkrit yaitu:
…..Memancing ikan dengan kail di Sungai Bengawan Solo
…..Memetik buah apel bersama ibunya di kebun

B. Norma ditinjau dari panduan kombinasi sifat-sifat norma hukum umum dan norma hukum individual
Contoh norma hukum umum-abstrak yaitu:
1.      Setiap manusia tidak diperbolehkan merusak tanaman tetangganya
2.      Setiap warga negara dilarang merampas hak-hak asasi milik orang lain
Contoh norma hukum umum-konkrit yaitu:
1.      Setiap orang dilarang merusak gedung DPR/MPR RI yang ada di Jakarta Pusat
2.      Setiap warga negara dilarang masuk tanpa izin ke kedutaan besar Negara Australia yang berada di Jln.Mawar No.45 Gang A2 Jakarta Selatan
Contoh norma hukum individual-abstrak yaitu:
1.      Saudara Kaka yang beralamat di Jln.Melati No.99 Ds.Sidomukti, Kec.Plosan, Kab.Magetan Jawa Timur dilarang merusak tanaman
2.      Bapak Ronaldo yang beralamat di Pucangan Sawit RT 01 RW 01 Gang  Sidodadi Kec.Jebres, Surakarta tidak dibolehkan membakar rumah

Contoh norma hukum individual-konkrit yaitu:
1.      Thomas seorang laki-laki berumur 20 tahun dengan tinggi 170 cm dan berat 50 kg yang beralamat di Jln.Flamboyan No.100 Gang.B9 RT 24 RW 04 Ds.Banaran, Kec.Plaosan, Kab.Magetan, Jawa Timur dilarang masuk ke toilet umum wanita yang berada di depan rumah Bapak Parmin yang bertempat tinggal di Ds. Sumber Agung RT 10 RW 20 No.89, Kec.Sukamaju, Kab.Panekan, Jawa Timur.
2.      Herlino yang berambut lurus dengan umur 25 tahun yang bertempat tinggal di Jln.Merapi Gang Suka makmur Blok D10 No.45 Ds.Woromarto, Kec.Purwoasri, Kab.Kediri, Jawa Timur tidak dibolehkan membuang kaleng bekas di rumahnya Nabila Syakieb yang beralamat di Jln.Anggur Blok A5 No.99 RT 12 RW 10, Ds.Pare, Kec.Kediri, Jawa Timur

C.     Norma Ditinjau dari sudut pandang daya lakunya

Contoh norma hukum yang terus-menerus

1.      Adanya ketentuan yang mengatur agar pengendara sepeda motor harus dilengkapai kaca spion kanan dan kiri serta menggunakan helm standart dengan menyalakan lampu utama agar dapat menghindari kecelakaan lalu lintas. Hal ini diatur dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
2.      Adanya ketentuan yang mengharuskan para Pejabat Negara tidak melakukan pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri.

Contoh norma hukum yang berlaku sekali selesai

1.      Adanya surat keputusan dari dinas perhubungan tentang pemberian izin trayek Solo-Jakarta pada perusahaan Maju Makmur
2.      Adanya surat keputusan dari BAPPEDAL tentang pemberian surat tanda perusahaan bagi
perusahaan yang baru didaftarkan dengan demikian berdirinya perusahaan tersebut telah mendapat legalitas hukumnya.

D.    Norma ditinjau dari sudut pandang wujudnya

Contoh norma hukum tunggal

1.      Diharapkan manusia selalu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh mentri-mentri Negara (pasal 17 UUD 1945)
Contoh norma hukum berpasangan
Norma hukum primer
1.      Sebaiknya istri itu selalu mematuhi suaminya
2.      Hendaknya setiap warga   negara mematuhi aturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat
           Norma hukum sekunder
1.      Barang siapa yang menganiaya orang lain akan mendapat hukuman pidana selama 10 tahun.

Norma primer            = Sebaiknya seseorang tidak menganiaya orang
Norma sekunder        = Sebaiknya jika ada seseorang yang menganiaya orang lain
                                      dihukum pidana 10 tahun
2.      Barang siapa yang melakukan penipuan akan mendapat hukuman penajara paling lama 4 tahun.

Norma primer            = Hendaknya seseoran tidak melakukan penipuan
Norma sekunder        = Hendaknya seseorang yang melakukan penipuan mendapatkan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

No comments:

Designed By Mas Say