Kehidupan berbangsa tentunya akan mengalami banyak
tantangan dalam praktek. Negara hadir dengan sifat dan kekuatannya dalam proses
penyatuan. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan merupakan fakta kongkrit. Bendera Negara Sang
Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan
kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi
cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan
atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang
negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang
sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung
berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang
cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara
ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B
menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan
pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan
simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Seluruh bentuk symbol kedaulatan negara dan identitas
nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan
perundangundangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang negara,
dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan
produk hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia Tahun 1950. Secara parsial, bendera, bahasa, dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan
menurut kebutuhan isinya. Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan
bahasa dan sastra hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa
nasional tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa
Nasional.
No comments:
Post a Comment