Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan
bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu
sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut,
pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ini menjabarkan
lebih lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan
keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pengelolaan dan
pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD, perlu
ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara. Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan
untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara
adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi
dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum
perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan
pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah,
pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang
milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD,
pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta
pengelolaan keuangan badan layanan umum. Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik
dalam pengelolaan keuangan negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas.
Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas universalitas mengharuskan agar
setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas
tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas
spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara
jelas peruntukannya. Demikian pula Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menteri Keuangan sebagai pembantu
Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial
Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap
menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO)
untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Sesuai dengan prinsip tersebut
Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan
kewajiban negara secara nasional, sementara kementerian negara/lembaga
berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing. Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri
Keuangan dan para menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk
meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check
and balance) dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan
secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dengan pemegang
kewenangan kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan
kepada kementerian negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan
kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif
tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang
mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan
pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga
sehubungan.
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan
negara, dirasakan pula semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka
pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien.
Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi, terutama, perencanaan kas yang baik,
pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian
sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle
cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan. Dalam
kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik. Melalui
kegiatan berbagai lembaga pemerintah, negara berusaha memberikan jaminan
kesejahteraan kepada rakyat (welfare state).
Namun, pengelolaan keuangan sektor publik yang dilakukan
selama ini dengan menggunakan pendekatan superioritas negara telah membuat
aparatur pemerintah yang bergerak dalam kegiatan pengelolaan keuangan sektor
publik tidak lagi dianggap berada dalam kelompok profesi manajemen oleh para
profesional. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan
keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good
governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintahan.
Dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini juga diatur prinsip-prinsip yang
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas, perencanaan
penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi serta
barang milik negara/daerah yang selama ini belum mendapat perhatian yang
memadai.
Dalam rangka pengelolaan uang negara/daerah, dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditegaskan kewenangan Menteri Keuangan
untuk mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah, menyimpan uang negara
dalam rekening kas umum negara pada bank sentral, serta ketentuan yang
mengharuskan dilakukannya optimalisasi pemanfaatan dana pemerintah. Untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang negara/daerah,
diatur kewenangan penyelesaian piutang negara dan daerah. Sementara itu, dalam
rangka pelaksanaan pembiayaan ditetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk
mengadakan utang negara/daerah. Demikian pula, dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah
dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur pula ketentuan yang
berkaitan dengan pelaksanaan investasi serta kewenangan mengelola dan
menggunakan barang milik negara/daerah.
No comments:
Post a Comment