Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh. negara. Demikian pula bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Mengingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis
takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang
peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan
energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya
perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar
1945 tersebut, setelah empat dasawarsa sejak diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara,
dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai kendala karena substansi materi kedua Undang-undang
tersebut sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan sekarang maupun kebutuhan masa
depan. Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan
datang, kegiatan usaha minyak dan gas bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung
kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu disusun
suatu Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan landasan hukum
bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha minyak dan
gas bumi. Penyusunan Undang-undang ini bertujuan sebagai berikut: 1. terlaksana
dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan
yang bersifat strategis dan vital; 2. mendukung dan menumbuhkembangkan
kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing; 3. Meningkatnya pendapatan
negara dan memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian
nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan perdagangan Indonesia; 4.
menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat.
Undang-undang ini memuat substansi pokok mengenai
ketentuan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang
terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan
nasional yang dikuasai oleh negara, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh
Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan pada Kegiatan Usaha Hulu. Sedangkan
pada Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan setelah mendapat izin Usaha dari
Pemerintah. Agar fungsi Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas dapat
berjalan lebih efisien maka pada Kegiatan Usaha Hulu dibentuk Badan Pelaksana,
sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dibentuk Badan Pengatur.
No comments:
Post a Comment