Partai politik dan negara tidak dapat dipisahkan.
Kepemimpinan nasional lahir dan ada berasal dari partai politk. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan
untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan
dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam
sistem politik Indonesia.
Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata
dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna
mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai
Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku
Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik
yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan
dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan
rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan
kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik
fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap
rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang
efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan
di
bidang
politik.
Upaya
untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil, paling tidak dilakukan
pada empat hal yaitu pertama, mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai
sederhana, kedua, mendorong terciptanya pelembagaan partai yang demokratis dan
akuntabel, ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang
demokratis dan akuntabel dan keempat mendorong penguatan basis dan struktur
kepartaian pada tingkat masyarakat. Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam
penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan
pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan
AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai
Politik dan kemandirian Partai Politik.
No comments:
Post a Comment