Breaking News

06 December 2016

QUO VADIS DALAM PENGAWASAN HAKIM INDOENSIA



Undang-Undang No.18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial adalah produk hukum dalam memberikan legalitas terhadap pengawasan hakim. Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.

Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan dilakukan dalam upaya menjabarkan “kewenangan lain” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal yang terkait dengan upaya penguatan tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Selain itu, perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Beberapa pokok materi penting dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, antara lain: penentuan secara tegas mengenai jumlah keanggotaan Komisi Yudisial; pencantuman Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagai pedoman Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; permintaan bantuan oleh Komisi Yudisial kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim; pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut; dan penjatuhan sanksi baik ringan, sedang, maupun berat, kecuali pemberhentian tetap tidak dengan hormat dilakukan oleh Mahkamah Agung atas usul Komisi Yudisial. Adapun penjatuhan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim.

No comments:

Designed By Mas Say