Undang-Undang No.18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial adalah
produk hukum dalam memberikan legalitas terhadap pengawasan hakim. Pasal 24B
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.
Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan dilakukan dalam upaya menjabarkan
“kewenangan lain” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal yang terkait dengan upaya penguatan tugas
dan fungsi Komisi Yudisial. Selain itu, perubahan tersebut dilakukan dengan
pertimbangan karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Beberapa
pokok materi penting dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial, antara lain: penentuan secara tegas mengenai jumlah keanggotaan
Komisi Yudisial; pencantuman Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagai
pedoman Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim; permintaan bantuan oleh Komisi
Yudisial kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam
pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim;
pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terhadap
saksi yang tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
penjatuhan sanksi baik ringan, sedang, maupun berat, kecuali pemberhentian
tetap tidak dengan hormat dilakukan oleh Mahkamah Agung atas usul Komisi
Yudisial.
Adapun penjatuhan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat diusulkan
Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim.
No comments:
Post a Comment