BANGSA
BERDIKARI: KEMANDIRIAN PEMUDA POTRET NASIONALISME! [1]
Pendahuluan
Dalam tingkat global tidak akan lepas dengan adanya
persaingan “proxy war” [2].
Hal ini akan menjadikan benteng tersendiri bagi negara yang ada di dunia
termasuk Indonesia. Ancaman dan tantangan global selalu ada buat Indonesia.
Berkaitan dengan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia menempati urutan ke-8
dunia. Sebesar 70% konflik dunia dengan alasan perebutan energi, minyak dan gas
bumi. Kekayaan alam Indonesia sangat berlimpah. Indonesia menempati daerah
wilayah ekuator dunia dengan sekitar 2,5 M penduduk dan sisanya dengan 9.8 M
penduduk. Indonesia menempati wilayah kepulauan terbesar dunia ekuator. Garis
pantai terpanjang kedua dan luas laut luas 5,8 juta km persegi. Wilayah
negara Indonesia akan menjadi sasaran utama ketika di luar wilayah ekuator kekurangan
sumber energi. Indonesia menempati urutan kedua dunia terkait negara paling
optimis dunia dan urutan ketiga tingkat kepercayaan konsumen dunia. Dalam
kajian selanjutnya Penulis menarik untuk mengambil pandangan dari Panglima TNI [3]
terkait ancaman global bagi Indonesia.
Negara merupakan rumah bagi bangsa yang terdiri dari
berbagai pluralisme dan primordial. Bangsa yang berdikari berarti mampu
menghidupi rakyatnya sendiri. Tidak tergantung pada negara lain. Kerjasama
dalam hal diplomatik adalah wajar guna menjalin hubungan yang baik bahwa negara
juga merupakan zoon politicon.
Tingkat perekonomian nasional akan menjadi parameter dalam melihat
kesejahteraan bagi rakyatnnya. Indonesia merupakan negara yang makmur dan
melimpah dari kekayaan alam berupa Sumber Daya Alam (SDA) baik hayati dan non
hayati. Dalam pengelolaan kekayaan alam tersebut, posisi negara dapat berupa
sebagai aktor dan juga dapat sebagai regulator. Hal ini juga telah mendapat
jaminan dalam konstitusi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Tingkat perekonomian bangsa juga dapat diukur dari
penerimaan pajak. Kemakmuran rakyat dapat dilihat dari hasil follow up penggunaan pajak tersebut. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga telah mendapatkan legitimasi dari
Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945. Akhir-akhir ini Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dapat dikatakan mengalami defisit keuangan. Pemerintah dalam
menanggulangi hal ini telah melakukan kebijakan-kebijakan strategis penghematan
termasuk pemangkasan dalam alur birokrasi. Hal
menarik adalah dengan dikeluarkannya UU No.11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak. Kebijakan ini diharapkan akan dapat menutupi defisit
keuangan negara.
Dalam menjalankan kebijakan perekonomian negara,
maka pemerintah selalu menjunjung tinggi bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa adanya
kerangka dan bingkai hukum, maka dikhawatirkan tingkat perekonomian akan
dijalankan secara liberal dan kapitalis. Roda penggerak dalam perekonomian
adalah seluruh warga negara dengan bidang dan kapasitas masing-masing.
Penggerak utama bagi bangsa dan negara adalah kualitas dari para pemuda. Potret
kepemudaan adalah ciri khas dari sebuah negara dalam mengukur tingkat
intelektualitas sumber daya manusia negara tersebut.
Herbert Spencer menerapkan temuan-temuan Darwin ke
etika dan hukum. Spencer melihat hukum sebagai suatu entitas biologis dan
berbagai kesamaan dengan tekstur organisme biologis. Dua orang biolog Maturana
dan Varela telah menciptakan coined.
Konsep sistem-sistem yang hidup sebagai mesin. Diteruskan oleh Luhman dengan
diterapkan dalam hukum. Luhman menyatakan bahwa sistem hukum adalah self referential dan self reproducing. Konsep negara organik
kita juga dekat dengan teori sibernetika dari Talcot Parson. Dalam sibernetika
dikatakan bahwa berbagai sub sistem dalam masyarakat yaitu politik, ekonomi,
sosial dan kultur terikat menjadi satu dalam pola pengaturan sendiri secara
otomatis. Hubungan-hubungan antar sub sistem tersebut berlangsung secara
mandiri menurut pola atau arus sibernetika. Secara geometris maka sub sistem
berada di puncak yang mengalirkan nilai-nilai atau informasi. Sedangkan ekonomi
berada di puncak yang lain yang mengalirkan energi. Hukum berada dalam sub
sistem sosial. Yang dikatakan dalam risalah ini adalah untuk merealisasikan
negara hukum yang bernurani, maka negara perlu memiliki pendirian sebagai satu
organ yang mampu berpikir, merencanakan dan sekaligus bertindak sesuai dengan
pilihan nuraninya. Hal tersebut berarti semua komponen dari negara berdiri
diatas landasan atau platform yang sama yaitu kepedulian untuk membahagiakan
rakyatnya. Dalam bahasa nomenklatur modern, maka pihak legislatif, eksekutif
maupun yudikatif disemangati oleh kepedulian yang sama tersebut [4].
Siklus ini merupakan tantangan dan tanggung jawa kita semua. Kita akan
menempatkan dan berada pada pilihan yang mana?.Itu adalah pilihan dalam bidang
dan kapasitas masing-masing bagi setiap negara.
Posisi
pemuda dalam pusaran sejarah bangsa
Pemuda telah lahir dan ada sejak sebelum kemerdekaan
Indonesia dan selalu mengiringi perjalanan bangsa. Pemuda juga sebagai pengawal
dalam kemerdekaan Indonesia. Periode 1945-1949, periode 1949-1950, periode
1950-1959, periode 1959-1966, periode 1966-1998, dan periode 1998-sekarang.
Berubah-rubahnya bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan
akan sangat mempengaruhi pola gerakan pemuda. Dalam pandangan Penulis ini juga
akan tergantung dari kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Bagi seorang mahasiswa khususnya sebagai cikal bakal
dalam membentuk mental bagi pemuda Indonesia merupakan fakta yang tidak
terbantahkan. Para pemuda dapat menginternalisasi nilai-nilai filosofis sebagai
kapasitasnya pemuda Indonesia. Dalam pandangan Penulis Taufik Abdullah [5]
berpendapat bahwa ia mengatakan “apakah idealisme yang terkait dengan hasrat
reformasi harus selalu menghadapi kenyataan yang serba ironis?”. Idealisme ini
merupakan kekuatan mahasiswa dan pemuda dalam mengawal keberlangsungan dan
berdampingan dengan kehidupan bermasyarakat. Tanpa mengikuti sementara arus
yang ada niscaya akan menemukan pola dan gaya kehidupan masyarakat tersebut.
Hal ini bertujuan agar jika ada masalah dan masyarakat tersebut membutuhkan
bantuan akan dengan mudah dapat menemukan titik temu solusi yang harus
digunakan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Jika berpedoman dari pendapat yang dikemukakan oleh Klug [6]
bahwa dalam masyarakat terdapat strata dan kelas-kelas serta kasus-kasus yang
merwarnai jenjang kehidupan. Pendapat dari Roscoe Pound yang
berbunyi ”Law must stable and yet it
cannot stand still, hence all thinking about law has struggled to reconcilebthe
conflicting demands of the need of stability anf the need of change”[7].
Logika kehidupan bermasyarakat juga banyak diajarkan oleh para pakar sosial
baik yang legal research maupun social legal research dalam memahami kehidupan
bermasyarakat.
Dengan demikian terjadinya perubahan sosial dengan
didukung oleh social engineering by law
yang terencana akan mewujudkan apa yang menjadi tujuan hukum progresif yaitu
kesejahteraan dan kebahagiaan manusia [8].
Hukum tertulis tidak lengkap, atau belum dapat menjawab permasalahan yang ada
untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi barulah dicari kelengkapannya dari
sumber hukum yang lain-lainnya [9].
Dalam hukum emansipatoris dan responsif ontologi dari aparat penegak hukum
adalah bertanggung jawab dan mengacu pada hal-hal yang kongkrit [10].
Dalam pandangan Penulis sifat emansipatoris dan
responsif ini lah yang menjadi karakter dari realitas sosial yang akan menjadi
arahan bagi aktivis mahasiswa dan pemuda khususnya mahasiswa hukum dalam
mendalami peran sertanya dalam kehidupan bermasyarakat. Konteks keadilan wajib
menjadi skala prioritas bagi aktivis dalam menemukannya [11].
Advokasi tidak terlepas dari arahan yang telah diajarkan dari pakar-pakar
sosial tersebut, karena advokasi adalah salah satu dogmanya. Advokasi is introduction to know the civil society.
Peran mahasiswa dan pemuda memiliki kewajiban self to introduce pada masyarakat. Tidak boleh hanya menunggu apa
yang terjadi dan baru ada masalah baru bergerak. Semua elemen berkewajiban think,plan, and action agar platform
yang akan dijalankan tersistematis dan terorganisir. Hal ini juga dapat
dipahami dalam ruang lingkup yang lebih kecil dalam komisariat. Mekanisme dan
tata caranya hampir sama yang membedakan adalah space nya.
Potensi
pemuda dalam lintas sektoral
Data demografi Indonesia menyebutkan bahwa jumlah
pemuda di Indonesia dengan rentang usia 16-30 tahun sesuai dengan UU No. 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan berjumlah 61,8 juta orang atau 24,5 persen dari
total jumlah penduduk. Jumlah pemuda akan meningkat tajam pada 2020-2035 bersamaan
dengan datangnya era bonus demografi bagi Indonesia. Ini era yang sangat langka
bagi sebuah negara. Saat itu, jumlah usia produktif Indonesia diproyeksikan
berada pada grafik tertinggi dalam sejarah yakni mencapai 64 persen dari total
penduduk 297 juta jiwa [12].
Dalam kajian Penulis potensi dari pemuda Indonesia
dalam lintas sektoral tentunya dapat mengharumkan bangsa dan negaranya. Dalam
bidang olah raga, seni, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya
manusia yang berkualitas akan lahir dari tingkat intelektualitas para generasi
pemudanya. Para pemuda Indonesia dalam catatan sejarah tidak akan kalah
bersaing dengan pemuda di luar negeri.
Penulis hadirkan data terkait potensi yang dimiliki
oleh para pemuda Indonesia dalam berbagai bidang dan lintas sektoral. Jim Geovedi [13]
berhasil meretas sistem satelit. Dia dikenal sebagai pakar keamanan
teknologi informasi yang memiliki fokus untuk menemukan celah keamanan komputer
serta jaringan yang memiliki kekhususan sistem telekomunikasi. Peretas
legendaris yang cukup ditakuti oleh Amerika dan Eropa. Joey Alexander Sila [14]
berhasil tampil di ajang penghargaan musik dunia paling bergengsi, Grammy
Awards berhasil menghantarkannya pada nominasi Grammy Awards untuk dua kategori
sekaligus yaitu Best Instrumental Jazz Album dan Best Jazz Solo Improvisation.
Rio
Haryanto [15]
berhasil membawa harum nama Indonesia di kancah internasional karena
keberhasilannya menjuarai berbagai macam kejuaraan balap mobil di berbagai negara. Eng. Khoirul
Anwar [16]
dikenal luas sebagai pemilik paten teknologi broadband yang menjadi
standar internasional ITU (International Telecommunication Union) baik untuk
sistem teresterial (di bumi) maupun satelit (di luar angkasa). Anak muda asal Indonesia yang masuk 30
Under 30 Asia susunan Forbes [17].
Dalam bidang retail dan e-commerce ada Carline Darjanto, umur 28 tahun sebagai Entrepreneur.
Merrie Elizabeth, umur 28 tahun sebagai CEO dan Creative Director BloBar Salon.
Yasa Paramita Singgih, umur 20 tahun sebagai Founder dan President, Men's
Republic. Ferry Unardi, umur 28 tahun sebagai Cofounder dan CEO Traveloka.
Chris
Lesmana[18] sebagai perancang Mobil VW (Volks
Wagen) yang mendunia berhasil meraih penghargaan 2012 World
Car of The Year. Lindswell adalah salah
satu atlet wushu yang meraih dua medali emas dari cabang wushu nomor taijiquan
dan taijijian pada SEA Games 2015. Jonathan Christie menjadi pemain bulu
tangkis 40 besar dunia versi Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) [19].
Tontowi Ahmad dan Liliyana Natsir [20]
menjadi yang terbaik di nomor ganda campuran cabang bulu tangkis meraih medali
emas pertama di Olimpiade Rio 2016.
Pemuda
dan ke-Indonesiaan
Dinamika dalam kehidupan pemuda terus mengalami
perubahan sesuai kondisi bangsa dan negara Indonesia. Musuh paling besar bagi
pemuda adalah bersikap skeptis, apatis, hedonis dan berpikir pragmatis.
Organisasi merupakan wadah untuk membasmi itu semua. Konsekuensi jika sudah
masuk lingkaran organisasi adalah tinggal akan jadi seorang “pejuang atau
pecundang”. Pilihan hidup seorang mahasiswa adalah ingin jadi “orang biasa”
atau “orang luar biasa”. Organisasi merupakan salah satu wadah dalam membentuk
sifat pejuang dan sebagai sarana jadi orang luar biasa. Organisasi adalah
ibarat benda mati seperti sebuah kendaraan kosong dan tidak bergerak. Ketika
kita tidak menggerakan dan berusaha menjadi seorang sopir, maka organisasi akan
stagnan dan diam saja. Dengan demikian kita cuma akan jadi penonton dan pasti
tidak akan dapat apa pun. Sebaliknya jika kita ingin mendapatkan manfaat, maka
kita harus menjadi penggerak agar kendaraan kosong tersebut terisi dan imbal
baliknya kita pasti mendapatkan manfaat. Manfaat yang akan kita dapat tidak
sekarang, sebulan lagi atau setahun lagi. Akan tetapi di masa depan manfaat itu
baru dapat dirasakan atau bahkan langsung akan di dapatkan manfaatnya
tergantung pelakunya. Kendaraan itu lah jika kita dapat mengendarai dengan baik
maka dapat dijadikan untuk menuju kesuksesan itu. Dalam organisasi akan dilalui
proses pendewasaan baik logika, retorika dan pola pikir dan bertindak. Dalam
organisasi akan diberikan makna hidup dan kehidupan baik secara sosial maupun
kultural. Dalam organisasi akan diajari untuk saling empati dan bersimpati.
Dalam organisasi didik untuk memiliki jiwa kepemimpinan dan menjadi seorang
pemimpin baik di masyarakat, bangsa dan negara. Wajar dan pantaslah jika kita
telah berproses di organisasi dan suatu saat akan menjadikan sebagai pemimpin
dan bagian pelaku dalam mengemban tugas negara di Indonesia.
Advokasi adalah aksi strategis yang
ditujukan untuk menciptakan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat
atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat. (Socorro
Reyes, Local Legislative Advocacy Manual, Philippines: The Center for
Legislative Development, 1997). Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan
yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat pada suatu isu, dan
mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga
berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat mempengaruhi bentuk dan
praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir,
digagas secara strategis, didukung informasi, komunikasi, pendekatan, serta
mobilisasi (Margaret Schuler, Human Rights Manual). Advokasi adalah aksi
kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang melibatkan semua
pengemban kepentingan (stakeholder), yang diarahkan untuk mengatasi
isu-isu dan problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.” (Laporan Akhir tentang
Central Asian NGOs Advocacy Training and Study Tour, March 1-12,1999,
The Philippines, The Center for Legislative Development [21].
Adapun
yang menjadi jenis dalam advokasi adalah sebagai berikut:
1. Target
advokasi
Target
advokasi adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk memenuhi tuntutan
advokasi anda, seperti mengubah atau mencabut kebijakan lama, mengalokasikan
sumber dana, dan sebagainya. Termasuk
ke dalam kelompok ini adalah para anggota dewan legislatif, menteri-menteri
kabinet, pimpinan eksekutif organisasi, dan sebagainya. Mereka bisa
dikategorikan sebagai target primer atau sekunder, tergantung besar
kecilnya kekuasaan yang mereka miliki. Target advokasi bisa berasal dari level lokal, nasional,
atau bahkan internasional, semuanya tergantung pada isu advokasi yang anda
kemukakan;
2. Sekutu
Advokasi
Mereka
adalah orang-orang yang akan mendukung isu advokasi anda. Mereka bisa berasal
dari media, organisasi kemasyarakatan, organisasi non pemerintah, dan sebagainya;
3. Lawan atau musuh advokasi
Mereka adalah
orang-orang atau kelompok yang mungkin menentang atau sengaja
menghambat advokasi anda; dan
4. Konstituen advokasi
Konstituen advokasi adalah kelompok perorangan atau
masyarakat yang terkena
dampak isu advokasi anda, dan secara langsung akan menikmati perubahan yang
dihasilkan advoksi anda [22].
Dari beberapa konsepsi diatas maka menurut
Penulis unsur-unsur dalam advokasi adalah sebagai berikut:
1.
Pembelaan;
2.
Usaha tersistemastis dan terorganisir; dan
3.
Bertujuan pada kemanfaatan masyarakat dan perbaikan
kebijakan publik.
Dalam
telaah lebih jauh Penulis mencoba menafsirkan dogma tersebut. Advokasi dalam
pengertian pembelaan banyak digunakan dan diterapkan dalam menangani suatu
kasus tertentu. Kasus ini bersifat litigasi dan non litigasi. Dalam pemaknaan
litigasi cenderung diterapkan oleh seorang advokat [23].
Dalam pengertian lain bahwa advokasi ini dapat dilakukan non litigasi. Pada
tahapan non litigasi ini dapat dilakukan oleh banyak pihak seperti NGO,Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) [24],
dan lembaga-lembaga lain yang memiliki ruang gerak terhadap masyarakat dan
publik.
Mahasiswa aktivis dan pemuda tidak diciptakan hanya
terkungkung dengan rutinitas akademis dan kuliah. Seorang aktivis harus ikut
berperan serta memberikan kemanfaatan pada masyarakat luas. Advokasi adalah
bagian jalan dalam menerapkan keilmuan pada masyarakat. Konsekuensi logisnya adalah
berani capek dan berani berjuang. Tidak akan ada yang sia-sia dalam perjuangan.
Dengan demikian seorang kader yang cerdas dan bijak dalam melakukan advokasi
kepada masyarakat minimal memiliki beberapa karakteristik yaitu sebagai
berikut:
1. Memiliki
konsepsi teoretis-ideologis keislaman yang kuat;
2. Memiliki
paradigma tentang civil society yang
luas;
3. Cerdas
dan bijak dalam memahami perbedaan yang ada dalam masyarakat; dan
4. Solutif
dan cepar bertindak dalam eksekusi akhir masalah.
Ruang gerak bagi mahasiswa dan pemuda
dapat melakukan beberapa tindakan advokasi terhadap masyarakat yaitu sebagai
berikut:
1. Terjun
ke masyarakat dan melihat realita kehidupan yang ada di sekitarnya;
2. Audiensi
terhadap para pihak terkait seperti LSM, tokoh-tokoh masyarakat dan stakeholder;
3. Melakukan
diskusi rutin tentang fakta hukum yang ter update;
dan
4. Memberikan
pendidikan dan pemahaman terhadap pentingnya saling kerjasama antara mahasiswa
dan masyarakat.
Refleksi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1.
Bidang Hukum
Sangat komplek dan lintas sektoral. Adakalanya
pemerintah tidak menganggap hukum itu penting dan diabaikan (kasus papa minta
saham, kasus reklamasi DKI Jakarta, polemik intervensi Kemenkumham dan kasus
Rumah Sakit Sumber Waras). Hukum dikatakan nanti dulu dan yang penting jalan
dan kerja. KPK masih terlihat lemah. Pemerintah terindikasi banyak intervensi.
Kasus-kasus besar diabaikan. KPK lebih banyak turun ke bawah termasuk
kasus-kasus kecil. KPK tumpul ke atas. Masih kena benteng kekuasaan. Banyaknya
uji materi UU ke MK menunjukan produk hukum masih sangat multi tafsir dan jauh
dari norma hukum serta rasa keadilan. Masyarakat banyak tahu tentang hukum.
Bahkan tidak ada berita tanpa adanya unsur hukum. Live kasus-kasus hukum di TV
adalah hal positif bagi pembelajaran hukum terhadap masyarakat. Pemberantasan
pungli adalah terobosan kongkrit dalam memberantas KKN. Pungli diberantas
adalah awal kebaikan dalam birokrasi hukum. Siklus tata negara sudah
pelan-pelan membaik dengan adanya suara mayoritas di eksekutif. Tarik ulur dan
polarisasi kebijakan sudah terukur.
2. Bidang Politik
Mayoritas suara di eksekutif dan hanya 2 parpol di
oposisi Gerindra dan PKS telah memberikan perubahan iklim politik. Pemerintah
lebih mendominasi dalam membuat kebijakan. Isu Pemilukada 2017 khususnya di DKI
Jakarta telah menyihir publik. Pertaruhan semua parpol dan pemimpin di negeri
ini semua turun gunung. Berbagai rencana sampai 2019 dan 2024 sudah tertata rapi
melalui pemilukada tersebut. Dikotomi perbedaan dalam membenarkan golongan
dan/atau kelompoknya masing-masing masih terlihat jelas. Model politik modern
digunakan dengan pengalihan isu terhadap hal penting. Pengemasan isu dijadikan
untuk menutupi hal penting. Tiba-tiba diwacanakan ke publik. Melihat respon.
Diamati dan dieksekusi sesuka hati oleh pemerintah khususnya tanpa melihat
keinginan publik (kasus papa minta saham, kenaikan cukai, Archandra masuk
kabinet lagi, kasus korupsi dan lain-lain). Demokrasi sudah mulai tertata rapi
dan dijadikan rujukan dalam membangun sebuah sistem bernegara dengan ciri
presidential. Demokrasi bukan lagi dijadikan alat, tapi merupakan tujuan
bersama.
3. Bidang Ekonomi
Kenaikan BBM atas dasar harga minyak dunia dan
selalu berubah-rubah menandakan ketidak konsistenan pemerintah dalam mengkaji
kebutuhan BBM. Harga kebutuhan bahan pokok masih mahal dan rakyat miskin masih
jauh dari harga beli yang ditetapkan pemerintah. Kaum kapitalis masih
mendominasi. Investor asing mematikan potensi dalam negeri. Para petani dan
buruh belum mendapatkan penghidupan yang layak. Kebijakan pemerintah tidak
berpihak dalam menyejahterakan mereka. Adanya 12 paket kebijakan ekonomi
sedikit memberikan terobosan dalam menata perekonomian nasional. Birokrasi
makin membaik. Adanya legalitas tentang UU Tax Amnesty merupakan langkah
kongkrit bagi pemerintah dalam menutupi keuangan negara yang masih defisit. Tax
Amnersty telah memberikan angin positif bagi pemasukan APBN.
4. Bidang Sosial dan Budaya
Pemerintah hanya sebatas memberikan pengawasan.
Berbicara konteks sosial dan budaya lebih ditekankan pada moralitas
masing-masing warga negara. Perbedaan dan SARA masih menjadi isu sensitif
terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik horizontal terkadang masih
menjadi berita sehari-hari. Negara dalam keadaan ini wajib hadir sebagai
penengah dan justru jangan membuat makin gaduh. Apalagi tendensius terhadap
kelompok dan golongan tertentu. Mengkultuskan seseorang dan/atau kelompok masih
terlihat dalam interaksi sosial di masyarakat. Itu sah dan boleh asalkan tetap
menjaga semangat toteransi tanpa membenarkan kelompoknya dan menyalahkan yang
lain. Bahasa hujatan baik atas dasar like dan dislike atau sekedar membela yang
dianggap benar tanpa didasari sikap objektif, rasional, berbasis data, bijak dan dengan kata-kata sopan hanya akan
menambah ketegangan sosial saja. Semua itu bukan pemerintah yang dianggap
salah, tapi kita ini wajib terus belajar
dewasa dalam menyikapi kehidupan atas dasar perbedaan ini. Penyakit
sosial dan degradasi moral makin merajalela dengan jenis dan kompleksitasnya.
Tidak hanya kaum muda dan mahasiswa yang dianggap intelektual, tapi anak-anak
kecil sudah terjebak atas kehidupan yang bukan tempatnya. Media sosial adalah
pemicu utamanya. Pemerintah lewat Kominfo wajib mengawasi situs-situs berbahaya
perusak moral bangsa. Pemerintah tidak boleh diam, wajib menggerakan
jajarannya. Benteng diri tauhid dan agama itu adalah yang paling penting.
Dalam lintas sektoral kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sangat dinamis dan wajar selalu ada pro dan kontra dalam
kehidupan. Perbedaan bukanlah alasan untuk perpecahan. Dengan adanya perbedaan
dalam semua lintas sektoral justru akan menjadikan kekayaan dalam persatuan
bermasrakat, berbangsa dan bernegara.
Penutup
Jika kita merasa putra dan
putri terbaik bangsa ini, maka bergetarlah jika melihat ketidak adilan dan
korupsi menjadi mata pencaharian. Dengan semangat nasionalisme mari
bersama-sama,berkarya dengan kapasitas masing-masing membangunkan Indonesia.
Bersama-sama berbuat, bermanfaat, buat umat, bangsa dan negara
(Mas Say)
Akhir
kata, Penulis tertarik Teori dari Talcot Parson tentang Sibernetika terkait
berjalannya sebuah tatanan kehidupan bermasyarakat. Sistem hukum khususnya
adalah self referential dan self reproducing. Semua sub sistem dalam
kehidupan yaitu hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya terikat menjadi satu
kesatuan membentuk pola pengaturan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara. Lalu apakah dan siapakah yang menjadi? benalu dan permasalahan
bangsa ini?. Mari kita jawab semua persoalan bangsa ini dengan bukti dan kerja
konkrit demi membangun peradapan Indonesia menuju bangsa yang lebih berdaulat,
bermartabat dan terhormat.
Daftar
Pustaka
Sumber Buku
Arif Sidarta. 2002. Hukum
Dan Logika. Bandung: PT Alumni Bandung.
Purbacaraka, Purnadi dkk.1987. Renungan
Tentang Filsafat Hukum.Jakarta: CV Rajawali.
Satjipto
Rahardjo. 2009. Negara Hukum
Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta
Publishing.
Sonny
Keraf. 1990. Fakta, Nilai, Peristiwa
Tentang Hubungan Antara Ilmu Pengetahuan dan Etika. Jakarta: PT Gramedia.
Sudikno
Mertokusumo dkk. 2001. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta :
Liberty
Yudi Latif. 2011. Negara Paripurna “Historis,Rasionalitas, dan
Aktualitas Pancasila”. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama.
Z.Sayfudin. 2013. Otonomi Daerah Vs Gurita APBD di Indonesia.
Yogyakarta: Total Media.
Sumber Jurnal
Mujahidin.
2007. Hukum Progresif Jalan Keluar Dari
Keterpurukan Hukum Di Indonesia. Majalah Hukum Tahun XXII No. 257 April
2007. Varia Peradilan: Ikahi
Sumber Internet
Anonim, Anak
Muda Indonesia Yang Mendunia, dalam http://www.keypoo.com/anak-muda-indonesia-yang-mendunia/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul
02.00 WIB.
Anonim,
Pebalab Harumkan Nama Indonesia,
dalam http://www.boombastis.com/pebalap-harumkan-nama-indonesia/59839/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul
02.00 WIB.
Anonim,
5 Anak muda Indonesia Yang Mendunia,
dalam https://www.selasar.com/gaya-hidup/5-anak-muda-indonesia-yang-mendunia/
diakses pada tanggal 17 November
2016 pukul 02.00 WIB.
Anonim,
Inilah Belasan Anak Muda Indonesia,
dalam http://www.indonesiaberprestasi.top/2016/05/inilah-belasan-anak-muda-indonesia-yang.html/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB.
Anonim, Anak
Bangsa Dengan Prestasi Mendunia Buat Indonesia Bangga, dalam http://citizen6.liputan6.com/read/2371879/18-anak-bangsa-dengan-prestasi-mendunia-ini-buat-indonesia-bangga/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul
02.00 WIB.
Anonim,
Atlet Muda Indonesia Ini Laya Jadi
Panutan Anak Muda Masa Kini, dalam
khttps://www.brilio.net/news/12-atlet-muda-indonesia-ini-layak-jadi-panutan-anak-muda-masa-kini-1510286.html/
diakses pada tanggal 18 November
2016 pukul 12.00 WIB.
Anonim,
Teori Advokasi, dalam http://teoriadvokasi.blogspot.com/2013/11/teori-advokasi.html/
diakses tanggal 17 November 2016 pada pukul 12.00 WIB.
Imam Nahrowi, Pemuda Indonesia Siap Menatap Dunia, dalam https://www.tempo.co/read/kolom/2016/10/28/2415/pemuda-indonesia-siap-menatap-dunia/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul
02.00 WIB.
Sumber peraturan perundang-udangan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang No.16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum.
Sumber lain-lain
ILC
TV One tanggal 8 November 2016.
[1] Disampaikan
dalam seminar nasional dari Gerakan Pemuda dan Rakyat Indonesia (GPRI) pada
tanggal 20 November 2016 di Hotel Poroliman, Kudus, Jawa Tengah
[2] Dalam kajian Penulis terkait pergolakan
global ini adalah lintas sektoral antar negara. Bukan lagi dengan senjata,
tetapi dengan cara yang lebih halus baik penanaman pemaksaan terhadap ideologi
tertentu atau perang intelektualitas.
[3] Penulis ini ambil dari data
kajian Panglima TNI khususnya dalam ILC TV One tanggal 8 November 2016 dan
berbagai sumber pidato ilmiah.
[4] Satjipto Rahardjo, Negara Hukum Membahagiakan Rakyatnya (Yogyakarta: Genta Publishing,
2009), hal. 73
[5] Yudi Latif, Negara Paripurna “Historis,Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila”
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011), hal. 8
[6] Arif Sidarta, Hukum Dan Logika (Bandung: PT Alumni
Bandung, 2002), hal. 34
[8] Mujahidin,
“Hukum Progresif Jalan Keluar Dari
Keterpurukan Hukum Di Indonesia”, Majalah Hukum Tahun XXII No. 257 (April
2007), hal.59
[10] Sonny Keraf, Fakta, Nilai, Peristiwa Tentang Hubungan
Antara Ilmu Pengetahuan dan Etika (Jakarta: PT Gramedia, 1990), hal.49
[11]
Tahapan tersebut
adalah recht bouvening (pengembanan
hukum), recht vinding (penemuan
hukum), recht cepping (penciptaan
hukum),recht vervijning (penyempitan
hukum), dan recht verfusing
(penyatuan hukum). Lihat dalam Z.Sayfudin, Otonomi
Daerah Vs Gurita APBD di Indonesia (Yogyakarta: Total Media, 2013), hal.
207-208
[12] Imam Nahrowi, Pemuda
Indonesia Siap Menatap Dunia, dalam https://www.tempo.co/read/kolom/2016/10/28/2415/pemuda-indonesia-siap-menatap-dunia/
diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB
[13]
Anonim, Anak Muda Indonesia Yang Mendunia,
dalam http://www.keypoo.com/anak-muda-indonesia-yang-mendunia/
diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB
[14]
Ibid
[15] Anonim, Pebalab Harumkan Nama Indonesia, dalam http://www.boombastis.com/pebalap-harumkan-nama-indonesia/59839/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB
[16] Anonim, 5 Anak muda Indonesia Yang Mendunia,
dalam https://www.selasar.com/gaya-hidup/5-anak-muda-indonesia-yang-mendunia/ diakses pada tanggal 17 November 2016
pukul 02.00 WIB
[17] Anonim, Inilah Belasan Anak Muda Indonesia,
dalam http://www.indonesiaberprestasi.top/2016/05/inilah-belasan-anak-muda-indonesia-yang.html/ diakses
pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB
[18]Anonim, Anak Bangsa
Dengan Prestasi Mendunia Buat Indonesia Bangga, dalam http://citizen6.liputan6.com/read/2371879/18-anak-bangsa-dengan-prestasi-mendunia-ini-buat-indonesia-bangga/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB
[19] Anonim, Atlet Muda Indonesia Ini Laya Jadi Panutan
Anak Muda Masa Kini, dalam
khttps://www.brilio.net/news/12-atlet-muda-indonesia-ini-layak-jadi-panutan-anak-muda-masa-kini-1510286.html/
diakses pada tanggal 18 November
2016 pukul 12.00 WIB
[20] Anonim, Owi-Butet Persembahkan Kado Emas Untuk Hut RI, dalam http://sports.sindonews.com/read/1131985/51/owi-butet-persembahkan-kado-emas-untuk-hut-ri-1471453559/ diakses pada tanggal 18 November 2016 pukul 12.00 WIB
[21] Anonim, Teori Advokasi, dalam http://teoriadvokasi.blogspot.com/2013/11/teori-advokasi.html/ diakses tanggal
17 November 2016 pada pukul 21.00 WIB.
[22] ibid
[23] Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2003 tengang Advokat disebutkan bahwa “advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini”. Kata “memberi
jasa hukum” inilah dapat dimaknai sebagai usaha melakukan pembelaan seorang
advokat terhadap kliennya atau orang-orang yang membutuhkan bantuan dari
advokat. Lihat juga dalam Muqodimah dan Pasal 1 point (a) tentang Kode Etik
Advokat yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2002.
[24] Hal ini telah dilegalkan dalam
UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
No comments:
Post a Comment