Breaking News

06 December 2016

KEMANDIRIAN PEMUDA DAN POTRET NASIONALISME




BANGSA BERDIKARI: KEMANDIRIAN PEMUDA POTRET NASIONALISME! [1]

Pendahuluan
Dalam tingkat global tidak akan lepas dengan adanya persaingan “proxy war” [2]. Hal ini akan menjadikan benteng tersendiri bagi negara yang ada di dunia termasuk Indonesia. Ancaman dan tantangan global selalu ada buat Indonesia. Berkaitan dengan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia menempati urutan ke-8 dunia. Sebesar 70% konflik dunia dengan alasan perebutan energi, minyak dan gas bumi. Kekayaan alam Indonesia sangat berlimpah. Indonesia menempati daerah wilayah ekuator dunia dengan sekitar 2,5 M penduduk dan sisanya dengan 9.8 M penduduk. Indonesia menempati wilayah kepulauan terbesar dunia ekuator. Garis pantai terpanjang kedua dan luas laut luas 5,8 juta km persegi. Wilayah negara Indonesia akan menjadi sasaran utama ketika di luar wilayah ekuator kekurangan sumber energi. Indonesia menempati urutan kedua dunia terkait negara paling optimis dunia dan urutan ketiga tingkat kepercayaan konsumen dunia. Dalam kajian selanjutnya Penulis menarik untuk mengambil pandangan dari Panglima TNI [3] terkait ancaman global bagi Indonesia.

Negara merupakan rumah bagi bangsa yang terdiri dari berbagai pluralisme dan primordial. Bangsa yang berdikari berarti mampu menghidupi rakyatnya sendiri. Tidak tergantung pada negara lain. Kerjasama dalam hal diplomatik adalah wajar guna menjalin hubungan yang baik bahwa negara juga merupakan zoon politicon. Tingkat perekonomian nasional akan menjadi parameter dalam melihat kesejahteraan bagi rakyatnnya. Indonesia merupakan negara yang makmur dan melimpah dari kekayaan alam berupa Sumber Daya Alam (SDA) baik hayati dan non hayati. Dalam pengelolaan kekayaan alam tersebut, posisi negara dapat berupa sebagai aktor dan juga dapat sebagai regulator. Hal ini juga telah mendapat jaminan dalam konstitusi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Tingkat perekonomian bangsa juga dapat diukur dari penerimaan pajak. Kemakmuran rakyat dapat dilihat dari hasil follow up penggunaan pajak tersebut. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga telah mendapatkan legitimasi dari Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945. Akhir-akhir ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dikatakan mengalami defisit keuangan. Pemerintah dalam menanggulangi hal ini telah melakukan kebijakan-kebijakan strategis penghematan termasuk pemangkasan dalam alur birokrasi. Hal  menarik adalah dengan dikeluarkannya UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan ini diharapkan akan dapat menutupi defisit keuangan negara.
Dalam menjalankan kebijakan perekonomian negara, maka pemerintah selalu menjunjung tinggi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa adanya kerangka dan bingkai hukum, maka dikhawatirkan tingkat perekonomian akan dijalankan secara liberal dan kapitalis. Roda penggerak dalam perekonomian adalah seluruh warga negara dengan bidang dan kapasitas masing-masing. Penggerak utama bagi bangsa dan negara adalah kualitas dari para pemuda. Potret kepemudaan adalah ciri khas dari sebuah negara dalam mengukur tingkat intelektualitas sumber daya manusia negara tersebut.
Herbert Spencer menerapkan temuan-temuan Darwin ke etika dan hukum. Spencer melihat hukum sebagai suatu entitas biologis dan berbagai kesamaan dengan tekstur organisme biologis. Dua orang biolog Maturana dan Varela telah menciptakan coined. Konsep sistem-sistem yang hidup sebagai mesin. Diteruskan oleh Luhman dengan diterapkan dalam hukum. Luhman menyatakan bahwa sistem hukum adalah self referential dan self reproducing. Konsep negara organik kita juga dekat dengan teori sibernetika dari Talcot Parson. Dalam sibernetika dikatakan bahwa berbagai sub sistem dalam masyarakat yaitu politik, ekonomi, sosial dan kultur terikat menjadi satu dalam pola pengaturan sendiri secara otomatis. Hubungan-hubungan antar sub sistem tersebut berlangsung secara mandiri menurut pola atau arus sibernetika. Secara geometris maka sub sistem berada di puncak yang mengalirkan nilai-nilai atau informasi. Sedangkan ekonomi berada di puncak yang lain yang mengalirkan energi. Hukum berada dalam sub sistem sosial. Yang dikatakan dalam risalah ini adalah untuk merealisasikan negara hukum yang bernurani, maka negara perlu memiliki pendirian sebagai satu organ yang mampu berpikir, merencanakan dan sekaligus bertindak sesuai dengan pilihan nuraninya. Hal tersebut berarti semua komponen dari negara berdiri diatas landasan atau platform yang sama yaitu kepedulian untuk membahagiakan rakyatnya. Dalam bahasa nomenklatur modern, maka pihak legislatif, eksekutif maupun yudikatif disemangati oleh kepedulian yang sama tersebut [4]. Siklus ini merupakan tantangan dan tanggung jawa kita semua. Kita akan menempatkan dan berada pada pilihan yang mana?.Itu adalah pilihan dalam bidang dan kapasitas masing-masing bagi setiap negara.

Posisi pemuda dalam pusaran sejarah bangsa
Pemuda telah lahir dan ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia dan selalu mengiringi perjalanan bangsa. Pemuda juga sebagai pengawal dalam kemerdekaan Indonesia. Periode 1945-1949, periode 1949-1950, periode 1950-1959, periode 1959-1966, periode 1966-1998, dan periode 1998-sekarang. Berubah-rubahnya bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan akan sangat mempengaruhi pola gerakan pemuda. Dalam pandangan Penulis ini juga akan tergantung dari kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Bagi seorang mahasiswa khususnya sebagai cikal bakal dalam membentuk mental bagi pemuda Indonesia merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Para pemuda dapat menginternalisasi nilai-nilai filosofis sebagai kapasitasnya pemuda Indonesia. Dalam pandangan Penulis Taufik Abdullah [5] berpendapat bahwa ia mengatakan “apakah idealisme yang terkait dengan hasrat reformasi harus selalu menghadapi kenyataan yang serba ironis?”. Idealisme ini merupakan kekuatan mahasiswa dan pemuda dalam mengawal keberlangsungan dan berdampingan dengan kehidupan bermasyarakat. Tanpa mengikuti sementara arus yang ada niscaya akan menemukan pola dan gaya kehidupan masyarakat tersebut. Hal ini bertujuan agar jika ada masalah dan masyarakat tersebut membutuhkan bantuan akan dengan mudah dapat menemukan titik temu solusi yang harus digunakan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Jika berpedoman dari pendapat yang dikemukakan oleh Klug [6] bahwa dalam masyarakat terdapat strata dan kelas-kelas serta kasus-kasus yang merwarnai jenjang kehidupan. Pendapat dari Roscoe Pound yang berbunyi ”Law must stable and yet it cannot stand still, hence all thinking about law has struggled to reconcilebthe conflicting demands of the need of stability anf the need of change”[7]. Logika kehidupan bermasyarakat juga banyak diajarkan oleh para pakar sosial baik yang legal research maupun social legal research dalam memahami kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian terjadinya perubahan sosial dengan didukung oleh social engineering by law yang terencana akan mewujudkan apa yang menjadi tujuan hukum progresif yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan manusia [8]. Hukum tertulis tidak lengkap, atau belum dapat menjawab permasalahan yang ada untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi barulah dicari kelengkapannya dari sumber hukum yang lain-lainnya [9]. Dalam hukum emansipatoris dan responsif ontologi dari aparat penegak hukum adalah bertanggung jawab dan mengacu pada hal-hal yang kongkrit [10].
Dalam pandangan Penulis sifat emansipatoris dan responsif ini lah yang menjadi karakter dari realitas sosial yang akan menjadi arahan bagi aktivis mahasiswa dan pemuda khususnya mahasiswa hukum dalam mendalami peran sertanya dalam kehidupan bermasyarakat. Konteks keadilan wajib menjadi skala prioritas bagi aktivis dalam menemukannya [11]. Advokasi tidak terlepas dari arahan yang telah diajarkan dari pakar-pakar sosial tersebut, karena advokasi adalah salah satu dogmanya. Advokasi is introduction to know the civil society. Peran mahasiswa dan pemuda memiliki kewajiban self to introduce pada masyarakat. Tidak boleh hanya menunggu apa yang terjadi dan baru ada masalah baru bergerak. Semua elemen berkewajiban think,plan, and action agar platform yang akan dijalankan tersistematis dan terorganisir. Hal ini juga dapat dipahami dalam ruang lingkup yang lebih kecil dalam komisariat. Mekanisme dan tata caranya hampir sama yang membedakan adalah space nya.

Potensi pemuda dalam lintas sektoral
Data demografi Indonesia menyebutkan bahwa jumlah pemuda di Indonesia dengan rentang usia 16-30 tahun sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan berjumlah 61,8 juta orang atau 24,5 persen dari total jumlah penduduk. Jumlah pemuda akan meningkat tajam pada 2020-2035 bersamaan dengan datangnya era bonus demografi bagi Indonesia. Ini era yang sangat langka bagi sebuah negara. Saat itu, jumlah usia produktif Indonesia diproyeksikan berada pada grafik tertinggi dalam sejarah yakni mencapai 64 persen dari total penduduk 297 juta jiwa [12].
Dalam kajian Penulis potensi dari pemuda Indonesia dalam lintas sektoral tentunya dapat mengharumkan bangsa dan negaranya. Dalam bidang olah raga, seni, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya manusia yang berkualitas akan lahir dari tingkat intelektualitas para generasi pemudanya. Para pemuda Indonesia dalam catatan sejarah tidak akan kalah bersaing dengan pemuda di luar negeri.
Penulis hadirkan data terkait potensi yang dimiliki oleh para pemuda Indonesia dalam berbagai bidang dan lintas sektoral. Jim Geovedi [13] berhasil meretas sistem satelit. Dia dikenal sebagai pakar keamanan teknologi informasi yang memiliki fokus untuk menemukan celah keamanan komputer serta jaringan yang memiliki kekhususan sistem telekomunikasi. Peretas legendaris yang cukup ditakuti oleh Amerika dan Eropa. Joey Alexander Sila [14] berhasil tampil di ajang penghargaan musik dunia paling bergengsi, Grammy Awards berhasil menghantarkannya pada nominasi Grammy Awards untuk dua kategori sekaligus yaitu Best Instrumental Jazz Album dan Best Jazz Solo Improvisation.
Rio Haryanto [15] berhasil membawa harum nama Indonesia di kancah internasional karena keberhasilannya menjuarai berbagai macam kejuaraan balap mobil di berbagai negara. Eng. Khoirul Anwar [16] dikenal luas sebagai pemilik paten teknologi broadband yang menjadi standar internasional ITU (International Telecommunication Union) baik untuk sistem teresterial (di bumi) maupun satelit (di luar angkasa). Anak muda asal Indonesia yang masuk 30 Under 30 Asia susunan Forbes [17]. Dalam bidang retail dan e-commerce  ada Carline Darjanto, umur 28 tahun sebagai Entrepreneur. Merrie Elizabeth, umur 28 tahun sebagai CEO dan Creative Director BloBar Salon. Yasa Paramita Singgih, umur 20 tahun sebagai Founder dan President, Men's Republic. Ferry Unardi, umur 28 tahun sebagai Cofounder dan CEO Traveloka.
Chris Lesmana[18] sebagai perancang Mobil VW (Volks Wagen) yang mendunia berhasil meraih penghargaan 2012 World Car of The Year.  Lindswell adalah salah satu atlet wushu yang meraih dua medali emas dari cabang wushu nomor taijiquan dan taijijian pada SEA Games 2015. Jonathan Christie menjadi pemain bulu tangkis 40 besar dunia versi Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) [19]. Tontowi Ahmad dan Liliyana Natsir [20] menjadi yang terbaik di nomor ganda campuran cabang bulu tangkis meraih medali emas pertama di Olimpiade Rio 2016.

Pemuda dan ke-Indonesiaan
Dinamika dalam kehidupan pemuda terus mengalami perubahan sesuai kondisi bangsa dan negara Indonesia. Musuh paling besar bagi pemuda adalah bersikap skeptis, apatis, hedonis dan berpikir pragmatis. Organisasi merupakan wadah untuk membasmi itu semua. Konsekuensi jika sudah masuk lingkaran organisasi adalah tinggal akan jadi seorang “pejuang atau pecundang”. Pilihan hidup seorang mahasiswa adalah ingin jadi “orang biasa” atau “orang luar biasa”. Organisasi merupakan salah satu wadah dalam membentuk sifat pejuang dan sebagai sarana jadi orang luar biasa. Organisasi adalah ibarat benda mati seperti sebuah kendaraan kosong dan tidak bergerak. Ketika kita tidak menggerakan dan berusaha menjadi seorang sopir, maka organisasi akan stagnan dan diam saja. Dengan demikian kita cuma akan jadi penonton dan pasti tidak akan dapat apa pun. Sebaliknya jika kita ingin mendapatkan manfaat, maka kita harus menjadi penggerak agar kendaraan kosong tersebut terisi dan imbal baliknya kita pasti mendapatkan manfaat. Manfaat yang akan kita dapat tidak sekarang, sebulan lagi atau setahun lagi. Akan tetapi di masa depan manfaat itu baru dapat dirasakan atau bahkan langsung akan di dapatkan manfaatnya tergantung pelakunya. Kendaraan itu lah jika kita dapat mengendarai dengan baik maka dapat dijadikan untuk menuju kesuksesan itu. Dalam organisasi akan dilalui proses pendewasaan baik logika, retorika dan pola pikir dan bertindak. Dalam organisasi akan diberikan makna hidup dan kehidupan baik secara sosial maupun kultural. Dalam organisasi akan diajari untuk saling empati dan bersimpati. Dalam organisasi didik untuk memiliki jiwa kepemimpinan dan menjadi seorang pemimpin baik di masyarakat, bangsa dan negara. Wajar dan pantaslah jika kita telah berproses di organisasi dan suatu saat akan menjadikan sebagai pemimpin dan bagian pelaku dalam mengemban tugas negara di Indonesia.
Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat. (Socorro Reyes, Local Legislative Advocacy Manual, Philippines: The Center for Legislative Development, 1997). Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat mempengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi, komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi (Margaret Schuler, Human Rights Manual). Advokasi adalah aksi kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang melibatkan semua pengemban kepentingan (stakeholder), yang diarahkan untuk mengatasi isu-isu dan problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.” (Laporan Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy Training and Study Tour, March 1-12,1999, The Philippines, The Center for Legislative Development [21].
Adapun yang menjadi jenis dalam advokasi adalah sebagai berikut:

1.      Target advokasi
Target advokasi adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk memenuhi tuntutan advokasi anda, seperti mengubah atau mencabut kebijakan lama, mengalokasikan sumber dana, dan sebagainya. Termasuk ke dalam kelompok ini adalah para anggota dewan legislatif, menteri-menteri kabinet, pimpinan eksekutif organisasi, dan sebagainya. Mereka bisa dikategorikan sebagai target primer atau sekunder, tergantung besar kecilnya kekuasaan yang mereka miliki. Target advokasi bisa berasal dari level lokal, nasional, atau bahkan internasional, semuanya tergantung pada isu advokasi yang anda kemukakan;

2.      Sekutu Advokasi
Mereka adalah orang-orang yang akan mendukung isu advokasi anda. Mereka bisa berasal dari media, organisasi kemasyarakatan, organisasi non pemerintah, dan sebagainya;

3.      Lawan atau musuh advokasi
Mereka adalah orang-orang atau kelompok yang mungkin menentang atau sengaja menghambat advokasi anda; dan

4.      Konstituen advokasi
Konstituen advokasi adalah kelompok perorangan atau masyarakat yang terkena dampak isu advokasi anda, dan secara langsung akan menikmati perubahan yang dihasilkan advoksi anda [22].
      Dari beberapa konsepsi diatas maka menurut Penulis unsur-unsur dalam advokasi adalah sebagai berikut:
1.      Pembelaan;
2.      Usaha tersistemastis dan terorganisir; dan
3.      Bertujuan pada kemanfaatan masyarakat dan perbaikan kebijakan publik.
Dalam telaah lebih jauh Penulis mencoba menafsirkan dogma tersebut. Advokasi dalam pengertian pembelaan banyak digunakan dan diterapkan dalam menangani suatu kasus tertentu. Kasus ini bersifat litigasi dan non litigasi. Dalam pemaknaan litigasi cenderung diterapkan oleh seorang advokat [23]. Dalam pengertian lain bahwa advokasi ini dapat dilakukan non litigasi. Pada tahapan non litigasi ini dapat dilakukan oleh banyak pihak seperti NGO,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) [24], dan lembaga-lembaga lain yang memiliki ruang gerak terhadap masyarakat dan publik.
Mahasiswa aktivis dan pemuda tidak diciptakan hanya terkungkung dengan rutinitas akademis dan kuliah. Seorang aktivis harus ikut berperan serta memberikan kemanfaatan pada masyarakat luas. Advokasi adalah bagian jalan dalam menerapkan keilmuan pada masyarakat. Konsekuensi logisnya adalah berani capek dan berani berjuang. Tidak akan ada yang sia-sia dalam perjuangan. Dengan demikian seorang kader yang cerdas dan bijak dalam melakukan advokasi kepada masyarakat minimal memiliki beberapa karakteristik yaitu sebagai berikut:
1.      Memiliki konsepsi teoretis-ideologis keislaman yang kuat;
2.      Memiliki paradigma tentang civil society yang luas;
3.      Cerdas dan bijak dalam memahami perbedaan yang ada dalam masyarakat; dan
4.      Solutif dan cepar bertindak dalam eksekusi akhir masalah.
Ruang gerak bagi mahasiswa dan pemuda dapat melakukan beberapa tindakan advokasi terhadap masyarakat yaitu sebagai berikut:
1.      Terjun ke masyarakat dan melihat realita kehidupan yang ada di sekitarnya;
2.     Audiensi terhadap para pihak terkait seperti LSM, tokoh-tokoh masyarakat dan stakeholder;
3.      Melakukan diskusi rutin tentang fakta hukum yang ter update; dan
4.  Memberikan pendidikan dan pemahaman terhadap pentingnya saling kerjasama antara mahasiswa dan masyarakat.

Refleksi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

1. Bidang Hukum
Sangat komplek dan lintas sektoral. Adakalanya pemerintah tidak menganggap hukum itu penting dan diabaikan (kasus papa minta saham, kasus reklamasi DKI Jakarta, polemik intervensi Kemenkumham dan kasus Rumah Sakit Sumber Waras). Hukum dikatakan nanti dulu dan yang penting jalan dan kerja. KPK masih terlihat lemah. Pemerintah terindikasi banyak intervensi. Kasus-kasus besar diabaikan. KPK lebih banyak turun ke bawah termasuk kasus-kasus kecil. KPK tumpul ke atas. Masih kena benteng kekuasaan. Banyaknya uji materi UU ke MK menunjukan produk hukum masih sangat multi tafsir dan jauh dari norma hukum serta rasa keadilan. Masyarakat banyak tahu tentang hukum. Bahkan tidak ada berita tanpa adanya unsur hukum. Live kasus-kasus hukum di TV adalah hal positif bagi pembelajaran hukum terhadap masyarakat. Pemberantasan pungli adalah terobosan kongkrit dalam memberantas KKN. Pungli diberantas adalah awal kebaikan dalam birokrasi hukum. Siklus tata negara sudah pelan-pelan membaik dengan adanya suara mayoritas di eksekutif. Tarik ulur dan polarisasi kebijakan sudah terukur.
  
2. Bidang Politik
Mayoritas suara di eksekutif dan hanya 2 parpol di oposisi Gerindra dan PKS telah memberikan perubahan iklim politik. Pemerintah lebih mendominasi dalam membuat kebijakan. Isu Pemilukada 2017 khususnya di DKI Jakarta telah menyihir publik. Pertaruhan semua parpol dan pemimpin di negeri ini semua turun gunung. Berbagai rencana sampai 2019 dan 2024 sudah tertata rapi melalui pemilukada tersebut. Dikotomi perbedaan dalam membenarkan golongan dan/atau kelompoknya masing-masing masih terlihat jelas. Model politik modern digunakan dengan pengalihan isu terhadap hal penting. Pengemasan isu dijadikan untuk menutupi hal penting. Tiba-tiba diwacanakan ke publik. Melihat respon. Diamati dan dieksekusi sesuka hati oleh pemerintah khususnya tanpa melihat keinginan publik (kasus papa minta saham, kenaikan cukai, Archandra masuk kabinet lagi, kasus korupsi dan lain-lain). Demokrasi sudah mulai tertata rapi dan dijadikan rujukan dalam membangun sebuah sistem bernegara dengan ciri presidential. Demokrasi bukan lagi dijadikan alat, tapi merupakan tujuan bersama.

3. Bidang Ekonomi
Kenaikan BBM atas dasar harga minyak dunia dan selalu berubah-rubah menandakan ketidak konsistenan pemerintah dalam mengkaji kebutuhan BBM. Harga kebutuhan bahan pokok masih mahal dan rakyat miskin masih jauh dari harga beli yang ditetapkan pemerintah. Kaum kapitalis masih mendominasi. Investor asing mematikan potensi dalam negeri. Para petani dan buruh belum mendapatkan penghidupan yang layak. Kebijakan pemerintah tidak berpihak dalam menyejahterakan mereka. Adanya 12 paket kebijakan ekonomi sedikit memberikan terobosan dalam menata perekonomian nasional. Birokrasi makin membaik. Adanya legalitas tentang UU Tax Amnesty merupakan langkah kongkrit bagi pemerintah dalam menutupi keuangan negara yang masih defisit. Tax Amnersty telah memberikan angin positif bagi pemasukan APBN.

4. Bidang Sosial dan Budaya
Pemerintah hanya sebatas memberikan pengawasan. Berbicara konteks sosial dan budaya lebih ditekankan pada moralitas masing-masing warga negara. Perbedaan dan SARA masih menjadi isu sensitif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik horizontal terkadang masih menjadi berita sehari-hari. Negara dalam keadaan ini wajib hadir sebagai penengah dan justru jangan membuat makin gaduh. Apalagi tendensius terhadap kelompok dan golongan tertentu. Mengkultuskan seseorang dan/atau kelompok masih terlihat dalam interaksi sosial di masyarakat. Itu sah dan boleh asalkan tetap menjaga semangat toteransi tanpa membenarkan kelompoknya dan menyalahkan yang lain. Bahasa hujatan baik atas dasar like dan dislike atau sekedar membela yang dianggap benar tanpa didasari sikap objektif, rasional, berbasis data,  bijak dan dengan kata-kata sopan hanya akan menambah ketegangan sosial saja. Semua itu bukan pemerintah yang dianggap salah, tapi kita ini wajib terus belajar  dewasa dalam menyikapi kehidupan atas dasar perbedaan ini. Penyakit sosial dan degradasi moral makin merajalela dengan jenis dan kompleksitasnya. Tidak hanya kaum muda dan mahasiswa yang dianggap intelektual, tapi anak-anak kecil sudah terjebak atas kehidupan yang bukan tempatnya. Media sosial adalah pemicu utamanya. Pemerintah lewat Kominfo wajib mengawasi situs-situs berbahaya perusak moral bangsa. Pemerintah tidak boleh diam, wajib menggerakan jajarannya. Benteng diri tauhid dan agama itu adalah yang paling penting.
Dalam lintas sektoral kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sangat dinamis dan wajar selalu ada pro dan kontra dalam kehidupan. Perbedaan bukanlah alasan untuk perpecahan. Dengan adanya perbedaan dalam semua lintas sektoral justru akan menjadikan kekayaan dalam persatuan bermasrakat, berbangsa dan bernegara.
 

Penutup
Jika kita merasa putra dan putri terbaik bangsa ini, maka bergetarlah jika melihat ketidak adilan dan korupsi menjadi mata pencaharian. Dengan semangat nasionalisme mari bersama-sama,berkarya dengan kapasitas masing-masing membangunkan Indonesia. Bersama-sama berbuat, bermanfaat, buat umat, bangsa dan negara

(Mas Say)

Akhir kata, Penulis tertarik Teori dari Talcot Parson tentang Sibernetika terkait berjalannya sebuah tatanan kehidupan bermasyarakat. Sistem hukum khususnya adalah self referential dan self reproducing. Semua sub sistem dalam kehidupan yaitu hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya terikat menjadi satu kesatuan membentuk pola pengaturan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Lalu apakah dan siapakah yang menjadi? benalu dan permasalahan bangsa ini?. Mari kita jawab semua persoalan bangsa ini dengan bukti dan kerja konkrit demi membangun peradapan Indonesia menuju bangsa yang lebih berdaulat, bermartabat dan terhormat.


Daftar Pustaka


Sumber Buku
Arif Sidarta. 2002. Hukum Dan Logika. Bandung: PT Alumni Bandung.
Purbacaraka, Purnadi dkk.1987. Renungan Tentang Filsafat Hukum.Jakarta: CV Rajawali.
Satjipto Rahardjo. 2009. Negara Hukum Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta 
            Publishing.
Sonny Keraf. 1990. Fakta, Nilai, Peristiwa Tentang Hubungan Antara Ilmu Pengetahuan dan Etika. Jakarta: PT Gramedia.
Sudikno Mertokusumo dkk. 2001. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Liberty
Yudi Latif. 2011. Negara Paripurna “Historis,Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila”. Jakarta:
            PT Gramedia Pustaka Utama.
Z.Sayfudin. 2013. Otonomi Daerah Vs Gurita APBD di Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Sumber Jurnal
Mujahidin. 2007. Hukum Progresif Jalan Keluar Dari Keterpurukan Hukum Di Indonesia. Majalah Hukum Tahun XXII No. 257 April 2007. Varia Peradilan: Ikahi
Sumber Internet
Anonim, Anak Muda Indonesia Yang Mendunia, dalam http://www.keypoo.com/anak-muda-indonesia-yang-mendunia/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB.
Anonim, Pebalab Harumkan Nama Indonesia, dalam http://www.boombastis.com/pebalap-harumkan-nama-indonesia/59839/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB.
Anonim, 5 Anak muda Indonesia Yang Mendunia, dalam https://www.selasar.com/gaya-hidup/5-anak-muda-indonesia-yang-mendunia/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB.
Anonim, Inilah Belasan Anak Muda Indonesia, dalam http://www.indonesiaberprestasi.top/2016/05/inilah-belasan-anak-muda-indonesia-yang.html/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB.
Anonim, Anak Bangsa Dengan Prestasi Mendunia Buat Indonesia Bangga, dalam  http://citizen6.liputan6.com/read/2371879/18-anak-bangsa-dengan-prestasi-mendunia-ini-buat-indonesia-bangga/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB.
Anonim, Atlet Muda Indonesia Ini Laya Jadi Panutan Anak Muda Masa Kini, dalam khttps://www.brilio.net/news/12-atlet-muda-indonesia-ini-layak-jadi-panutan-anak-muda-masa-kini-1510286.html/ diakses pada tanggal 18 November 2016 pukul 12.00 WIB.
Anonim, Teori Advokasi, dalam http://teoriadvokasi.blogspot.com/2013/11/teori-advokasi.html/ diakses tanggal 17 November 2016 pada pukul 12.00 WIB.
Imam Nahrowi, Pemuda Indonesia Siap Menatap Dunia, dalam https://www.tempo.co/read/kolom/2016/10/28/2415/pemuda-indonesia-siap-menatap-dunia/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB.

Sumber peraturan perundang-udangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sumber lain-lain
ILC TV One tanggal 8 November 2016.


[1]  Disampaikan dalam seminar nasional dari Gerakan Pemuda dan Rakyat Indonesia (GPRI) pada tanggal 20 November 2016 di Hotel Poroliman, Kudus, Jawa Tengah
[2] Dalam kajian Penulis terkait pergolakan global ini adalah lintas sektoral antar negara. Bukan lagi dengan senjata, tetapi dengan cara yang lebih halus baik penanaman pemaksaan terhadap ideologi tertentu atau perang intelektualitas.
[3] Penulis ini ambil dari data kajian Panglima TNI khususnya dalam ILC TV One tanggal 8 November 2016 dan berbagai sumber pidato ilmiah.
[4] Satjipto Rahardjo, Negara Hukum Membahagiakan Rakyatnya (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), hal. 73
[5] Yudi Latif, Negara Paripurna “Historis,Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila” (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011), hal. 8
[6] Arif Sidarta, Hukum Dan Logika (Bandung: PT Alumni Bandung, 2002), hal. 34
[7] Purnadi Purbacaraka dkk, Renungan Tentang Filsafat Hukum (Jakarta: CV Rajawali, 1987), hal. 34
[8] Mujahidin, “Hukum Progresif Jalan Keluar Dari Keterpurukan Hukum Di Indonesia”, Majalah Hukum Tahun XXII No. 257 (April 2007), hal.59
[9] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2001), hal. 48
[10] Sonny Keraf, Fakta, Nilai, Peristiwa Tentang Hubungan Antara Ilmu Pengetahuan dan Etika (Jakarta: PT Gramedia, 1990), hal.49
[11] Tahapan tersebut adalah recht bouvening (pengembanan hukum), recht vinding (penemuan hukum), recht cepping (penciptaan hukum),recht vervijning (penyempitan hukum), dan recht verfusing (penyatuan hukum). Lihat dalam Z.Sayfudin, Otonomi Daerah Vs Gurita APBD di Indonesia (Yogyakarta: Total Media, 2013), hal. 207-208
[12] Imam Nahrowi, Pemuda Indonesia Siap Menatap Dunia, dalam https://www.tempo.co/read/kolom/2016/10/28/2415/pemuda-indonesia-siap-menatap-dunia/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB 
[13] Anonim, Anak Muda Indonesia Yang Mendunia, dalam http://www.keypoo.com/anak-muda-indonesia-yang-mendunia/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB

[14] Ibid

[15] Anonim, Pebalab Harumkan Nama Indonesia, dalam http://www.boombastis.com/pebalap-harumkan-nama-indonesia/59839/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB
[16] Anonim, 5 Anak muda Indonesia Yang Mendunia, dalam https://www.selasar.com/gaya-hidup/5-anak-muda-indonesia-yang-mendunia/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB
[17] Anonim, Inilah Belasan Anak Muda Indonesia, dalam http://www.indonesiaberprestasi.top/2016/05/inilah-belasan-anak-muda-indonesia-yang.html/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB

[18]Anonim, Anak Bangsa Dengan Prestasi Mendunia Buat Indonesia Bangga, dalam  http://citizen6.liputan6.com/read/2371879/18-anak-bangsa-dengan-prestasi-mendunia-ini-buat-indonesia-bangga/ diakses pada tanggal 17 November 2016 pukul 02.00 WIB

[19] Anonim, Atlet Muda Indonesia Ini Laya Jadi Panutan Anak Muda Masa Kini, dalam khttps://www.brilio.net/news/12-atlet-muda-indonesia-ini-layak-jadi-panutan-anak-muda-masa-kini-1510286.html/ diakses pada tanggal 18 November 2016 pukul 12.00 WIB
 
[20] Anonim, Owi-Butet Persembahkan Kado Emas Untuk Hut RI, dalam http://sports.sindonews.com/read/1131985/51/owi-butet-persembahkan-kado-emas-untuk-hut-ri-1471453559/ diakses pada tanggal 18 November 2016 pukul 12.00 WIB
[21] Anonim, Teori Advokasi, dalam http://teoriadvokasi.blogspot.com/2013/11/teori-advokasi.html/ diakses tanggal 17 November 2016 pada pukul 21.00 WIB.
[22] ibid
[23] Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tengang Advokat disebutkan bahwa “advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini”. Kata “memberi jasa hukum” inilah dapat dimaknai sebagai usaha melakukan pembelaan seorang advokat terhadap kliennya atau orang-orang yang membutuhkan bantuan dari advokat. Lihat juga dalam Muqodimah dan Pasal 1 point (a) tentang Kode Etik Advokat yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2002.

[24] Hal ini telah dilegalkan dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

No comments:

Designed By Mas Say