Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum. Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas, salah satu substansi
penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah adanya Komisi Yudisial. Komisi Yudisial tersebut merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan hukum yang kuat bagi reformasi bidang
hukum yakni dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk
mewujudkan checks and balances. Walaupun Komisi Yudisial bukan
pelaku kekuasaan kehakiman namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman. Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 24B ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa
susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.
Dalam Undang-Undang ini diatur secara rinci mengenai
wewenang dan tugas Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai tugas mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, yakni Hakim Agung dan
hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkaitan dengan wewenang tersebut, dalam Undang-Undang ini juga diatur
mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Yudisial. Syarat-syarat
untuk diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. Anggota Komisi Yudisial ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain hal-hal yang ditentukan di
atas, dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai larangan merangkap jabatan
bagi Anggota Komisi Yudisial. Di samping itu diatur pula mengenai panitia
seleksi untuk mempersiapkan calon Anggota Komisi Yudisial, beserta syarat dan
tata caranya.
No comments:
Post a Comment