Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Perubahan Undang-Undang
ini antara lain dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006, dimana dalam putusannya tersebut
telah menyatakan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan
ketentuan pasal-pasal yang menyangkut mengenai pengawasan hakim dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Sebagai konsekuensi logis-yuridis dari putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, telah dilakukan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial itu sendiri yang terhadap beberapa pasalnya telah dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung, perlu pula dilakukan perubahan sebagai
penyesuaian atau sinkronisasi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum,
pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu
urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan
Mahkamah Agung. Sedangkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim, pengawasan ekstenal dilakukan oleh Komisi
Yudisial. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan
hakim dapat berjalan pararel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum antara lain sebagai berikut: 1.
penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun
pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial
dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku
hakim; 2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada pengadilan
negeri maupun hakim pada pengadilan tinggi, antara lain melalui proses seleksi
hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus
melalui proses atau lulus pendidikan hakim; 3. pengaturan mengenai pengadilan
khusus dan hakim ad hoc. 4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian hakim; 5. kesejahteraan hakim; 6. transparansi putusan dan
limitasi pemberian salinan putusan; 7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan
pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara; 8. bantuan hukum; 9. Majelis
Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum pada dasarnya untuk mewujudkan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih
serta berwibawa, yang dilakukan melalui penataan sistem peradilan yang terpadu
(integrated justice system), terlebih peradilan umum secara
konstitusional merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung
yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara
perdata dan pidana.
No comments:
Post a Comment