Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk
mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Peraturan
Perundangundangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan
pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik,
diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara
penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya. Selama ini
terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
termasuk teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, diatur secara tumpang
tindih baik peraturan yang berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat
setelah Indonesia merdeka, yaitu: 1. Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesie, yang disingkat AB (Stb. 1847: 23) yang mengatur ketentuan-ketentuan
umum peraturan perundang-undangan. Sepanjang mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, ketentuan AB tersebut tidak lagi berlaku secara utuh karena
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. 2. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang
Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang dari
Negara Bagian Republik Indonesia Yogyakarta. 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran
Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat
dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang- Undang
Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal. 4. Selain
Undang-Undang tersebut, terdapat pula ketentuan:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234
Tahun 1960 tentang Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara, dari
Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara; c. Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia; d.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang; e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan
Keputusan Presiden. 5. Di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan
perwakilan rakyat daerah, berlaku peraturan tata tertib yang mengatur antara
lain mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan
peraturan daerah serta pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-undang dan
peraturan daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau dewan perwakilan
rakyat daerah.
Dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 20 ayat (1) yang menentukan
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, maka
berbagai Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi.
Dengan demikian diperlukan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pembentukan
Peraturan perundang-undangan, sebagai landasan yuridis dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus mengatur
secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas, jenis dan materi muatan Peraturan
Perundang-undangan, persiapan, pembahasan dan pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan,
maupun partisipasi masyarakat.
Undang-Undang ini pada dasarnya dimaksudkan untuk
membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan
Perundang undangan, serta untuk memenuhi perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 6 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan.
Undang-Undang ini pada dasarnya dimaksudkan untuk
membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan
Perundang undangan, serta untuk memenuhi perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 6 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan.
Namun Undang-Undang ini hanya mengatur tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan
Peraturan Daerah. Sedangkan mengenai pembentukan Undang-Undang Dasar tidak
diatur dalam Undang-Undang ini. Hal ini karena tidak termasuk kompetensi
pembentuk Undang-Undang ke bawah. Dalam Undang-Undang ini, pada tahap
perencanaan diatur mengenai Program Legislasi Nasional dan Program Legislasi
Daerah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana,
bertahap, terarah, dan terpadu. Untuk menunjang Pembentukan Peraturan
Perundangundangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan
perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai
tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan
perundang-undangan
No comments:
Post a Comment