Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting
dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan
negara ke arah tujuan yang dicita-citakan. Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan
kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementeriannya diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 17 ini
menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karenanya dikehendaki
setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara haruslah
berdasarkan undang-undang. Undang-undang ini sama sekali tidak mengurangi
apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menyusun kementerian negara yang akan
membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Sebaliknya,
undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun
kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas,
fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara.
Pengaturan mengenai kementerian negara tidak
didekati melalui pemberian nama tertentu pada setiap kementerian. Akan tetapi, undang-undang
ini melakukan pendekatan melalui urusan-urusan pemerintahan yang harus
dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara.
Urusan-urusan pemerintahan tersebut adalah urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan
dalam
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan urusan pemerintahan dalam
rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Dalam melaksanakan urusan-urusan tersebut tidak
berarti satu urusan dilaksanakan oleh satu kementerian. Akan tetapi satu kementerian
bisa melaksanakan lebih dari satu urusan sesuai
dengan
tugas yang diberikan oleh Presiden. Undang-undang ini juga mengatur tentang
persyaratan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengaturan persyaratan
pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Presiden dalam memilih
seorang Menteri, sebaliknya menekankan bahwa seorang Menteri yang diangkat
memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Namun demikian Presiden
diharapkan juga memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian,
memiliki pengalaman kepemimpinan, dan sanggup bekerjasama sebagai pembantu Presiden.
Undang-undang ini disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan
presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan
pelayanan publik yang prima.
Oleh karena itu, menteri dilarang merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi pada perusahaan, dan pimpinan
organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Bahkan diharapkan seorang menteri dapat
melepaskan tugas dan jabatanjabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai
politik. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan
urusan
kementerian
yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.
Undang-undang
ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi
jumlah kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat). Artinya, jumlah
kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan
terjadi pengurangan.
No comments:
Post a Comment