Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang
diatur dalam undang-undang. Selain itu pada Pasal 31 ayat (5) mengamanahkan
agar Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, negara telah memberikan kerangka yang jelas kepada
Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang sesuai dengan amanat
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meskipun demikian masih memerlukan pengaturan agar Pendidikan Tinggi dapat
lebih berfungsi dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan
dan menerapkan nilai Humaniora untuk pemberdayaan dan pembudayaan bangsa.
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan
dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Di samping itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang
makin mengutamakan basis Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi diharapkan mampu menjalankan
peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Pada
tataran praktis bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari persaingan
antarbangsa di satu pihak dan kemitraan dengan bangsa lain di pihak lain. Oleh
karena itu, untuk meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra bangsa
Indonesia dalam era globalisasi, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu
mewujudkan dharma pendidikan, yaitu menghasilkan intelektual, ilmuwan dan/atau profesional
yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, dan berkarakter tangguh, serta
berani membela kebenaran demi kepentingan bangsa dan umat manusia. Dalam rangka
mewujudkan dharma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, diperlukan Pendidikan
Tinggi yang mampu menghasilkan karya Penelitian dalam cabang Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi yang dapat diabdikan bagi kemaslahatan bangsa, negara, dan umat
manusia.
Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
harus memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan
agar dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Perguruan Tinggi
berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Dengan
demikian Perguruan Tinggi dapat mengembangkan budaya akademik bagi Sivitas
Akademika yang berfungsi sebagai komunitas ilmiah yang berwibawa dan mampu melakukan
interaksi yang mengangkat martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan
internasional. Perguruan Tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa, dengan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan
kesejahteran umum dan keadilan sosial
bagi
seluruh rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment