Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai perwujudan hak asasi manusia. Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak
asasi dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan
sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia, Ormas merupakan wadah
utama dalam pergerakan kemerdekaan di antaranya Boedi Oetomo, Muhammadiyah,
Nahdlatul Ulama, dan Ormas lain yang didirikan sebelum kemerdekaan Republik
Indonesia. Peran dan rekam jejak Ormas yang telah berjuang secara ikhlas dan
sukarela tersebut mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang
sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara.
Dinamika perkembangan Ormas dan perubahan sistem
pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pertumbuhan jumlah
Ormas, sebaran dan jenis kegiatan Ormas dalam kehidupan demokrasi makin menuntut
peran, fungsi dan tanggung jawab Ormas untuk berpartisipasi dalam upaya
mewujudkan citacita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peningkatan peran
dan fungsi Ormas dalam pembangunan member konsekuensi pentingnya membangun
sistem pengelolaan Ormas yang memenuhi kaidah Ormas yang sehat sebagai
organisasi nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan, dan
akuntabel.
Pancasila merupakan dasar dan falsafah dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, setiap warga Negara,
baik secara individu maupun kolektif, termasuk Ormas wajib menjadikan Pancasila
sebagai napas, jiwa, dan semangat dalam mengelola Ormas. Pengakuan dan penghormatan
terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai dasar dan falsafah berbangsa dan bernegara, tetap menghargai dan
menghormati kebhinnekaan Ormas yang memiliki asas perjuangan organisasi yang
tidak bertentangan dengan Pancasila, dan begitu pula Ormas yang menjadikan
Pancasila sebagai asas organisasinya. Pergaulan internasional membawa
konsekuensi terjadinya interaksi antara Ormas di suatu negara dan negara lain.
Kehadiran Ormas dari negara lain di Indonesia harus tetap menghormati
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat,
bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat,
patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu,
Undang-Undang mengatur Ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing
yang beroperasi di Indonesia.
Dinamika
Ormas dengan segala kompleksitasnya menuntut pengelolaan dan pengaturan hukum
yang lebih komprehensif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44) yang ada saat ini
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan penggantian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang tentang
Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas 19 Bab dan 87 Pasal. Undang-undang ini
mengatur mengenai: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang
lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan
kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan
Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan
oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia; pengawasan;
penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan sanksi. Pengaturan tersebut
diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada
sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
No comments:
Post a Comment