Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara
khususnya Pegawai Negeri. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional yakni mewujudkan masyarakat madani ynng taat hukum,
berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai
Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi
masyarakat yang harus rnenyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada
masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu dalam pelaksanaan desentralisasi
kewenangan pemerintahan kepada Daerah, Pegawai Negeri berkewajiban untuk tetap
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan harus melaksanakan tugasnya secara
profesional dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri,
pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan
berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi
peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya
secara profesional dan berkompetisi secara sehat. Dengan demikian pengangkatan
dalam jabatan harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian
obyektif terhadap prestasi, kompetensi, dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pembinaan kenaikan pangkat, di samping berdasarkan sistem prestasi kerja
juga diperhatikan sistem karier
Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara
menyeluruh, dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur yang seragam dalam
penetapan formasi, pengadaan, pengembangan, penetapan gaji, dan program
kesejahteraan serta pemberhentian yang merupakan unsur dalam manajemen Pegawal
Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil
Daerah. Dengan adanya keseragaman tersebut, diharapkan akan dapat diciptakan
kualitas Pegawai Negeri Sipil yang seragam di seluruh Indonesia. Di samping
rnemudahkan penyelenggaraan manajemen kepegawaian, manajemen yang seragam dapat
pula mewujudkan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh
Pegawai Negeri Sipil
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah harus didorong desentralisasi urusan kepegawaian
kepada daerah. Untuk memberi landasan yang kuat bagi pelaksanaan desentralisasi
kepegawaian tersebut, diperlukan adanya pengaturan kebijaksanaan manajemen
Pegawai Negeri Sipil secara nasional tentang norma, standar, dan prosedur yang
sama dan bersifat nasional dalam setiap unsur manajemen kepegawaian Dalam upaya
menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk rnenjamin
keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri, serta agar dapat memusatkan
segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka
Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh
karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri. Pemberhentian tersebut
dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat
Untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan
Pegawai Negeri, dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa Pegawai negeri berhak
memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung
jawabnya. Untuk itu Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan
gaji yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai negeri. Gaji adalah sebagai
balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan.
Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistem, yaitu
sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah sistem
penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama
dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan
beratnya tanggung jawab pekerjaanya. Sistem skala ganda adalah sistem
penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat,
tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang
dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Selain kedua sistem
penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem
skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem
skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi
Pegawai Negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada
Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang
tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian
dan pengerahan tenaga secara terus menerus
Selain itu undang-undang ini menegaskan bahwa untuk
menjamin manajemen dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan yang
ada dalam organisasi pemerintahan baik jabatan struktural maupun jabatan
fungsional merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi atau diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil, dan/atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil sepanjang
memenuhi syarat yang ditentukan. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil
dilakukan secara obyektif hanya untuk mengisi formasi yang lowong
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan
selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai
Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk daat melaksanakan
pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pemikiran tersebut, perlu mengubah
beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian
No comments:
Post a Comment