Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Undang-Undang ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan dilakukan
karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya yang menyangkut pengawasan, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi
dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu,
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan
lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan
satu-satunya lembaga yang melakukan pengawasan karena ada pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga
dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena
itu, diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan Mahkamah
Agung dan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial,
administrasi, dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi
Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasuk hakim agung. Dalam
rangka pengawasan diperlukan adanya kerja sama yang harmonis antara Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
No comments:
Post a Comment