Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan
kehakiman yang merdeka, di samping Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukim dan keadilan. Selain itu, ditentukan pula
Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan kewenangan lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
Kekuasaan
kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagi Indonesia
sebagai suatu negara hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang
bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan kekuasaan
kehakiman kecuali terhadap hukum dan keadilan. Guna memperkukuh arah perubahan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang telah diletakkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penyesuaian atas berbagai
undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang
ini memuat perubahan terhadap berbagai substansi UndangUndang Nornor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan tersebut, di samping guna disesuaikan
dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, juga didasarkan atas Undang-undang mengenai
kekuasaan kehakiman baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Berbagai
substansi perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain tentang penegasan
kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, syarat-syarat
untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi yang
menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam
memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi serta dalam melakukan hak uji
terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dalam
Undang-Undang ini diadakan pembatasan terhadap perkara yang dapat dimintakan
kasasi kepada Mahkamah Agung. Pembatasan ini di samping dimaksudkan untuk
mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus
dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat
pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum dan
keadilan dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment